PT DSI Resmi Dibentuk, Rosan: Tutup Celah Potensi Uang Gelap
Under invoicing merupakan praktik di mana eksportir sengaja melaporkan nilai barang dalam faktur (invoice) lebih rendah dari harga transaksi sebenarnya.
IDXChannel - Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani mengatakan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) bertujuan untuk meningkatkan devisa negara yang selama ini potensinya hilang akibat praktik under invoicing para eksportir.
Under invoicing merupakan praktik di mana eksportir sengaja melaporkan nilai barang dalam faktur (invoice) lebih rendah dari harga transaksi sebenarnya. Hal tersebut menjadikan pelaporan pembayaran pajak perusahaan ke negara kurang optimal. Belum lagi devisa hasil ekspor juga kerap diendapkan di rekening asing dan tidak bawa ke dalam negeri.
"Ini inline dengan OECD principles yang di mana kita ingin menjunjung tinggi governance, transparancy, accountability dari semua ini sehingga tidak terjadi lagi potensi-potensi adanya uang gelap. Istilah saya, uang gelap," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Rabu (20/5/2025).
Rosan menjelaskan PT DSI akan beroperasi dalam 2 fase. Fase pertama mulai 1 Juni sampai 31 Desember, PT DSI hanya akan melakukan pemeriksaan invoice jual beli hingga menjadi perantara pembeli (market ekspor) dan penjual (perusahaan dalam negeri)
Setelah itu, mulai Januari 2027 menjadi fase kedua PT DSI yang mulai ditugaskan untuk melakukan pembelian komoditas dan menjualnya ke pasar global. Sehingga nantinya tidak ada praktik under invoicing dari para perusahaan sebab hanya sebatas menjual komoditasnya ke PT DSI, sebelum di ekspor.
"Ini yang kita coba untuk reduce semaksimal mungkin. Zero under invoicing, zero transfer pricing," kata Rosan.
Kesempatan berbeda, Chief Investment Officer Pandu Patria Sjahrir mengatakan pembentukan DSI merupakan penugasan langsung dari Presiden untuk memperkuat tata kelola ekspor nasional.
"Danantara Indonesia ditunjuk oleh Bapak Presiden untuk memperkuat sistem perdagangan ekspor-impor dengan mendirikan PT Danantara Sumber Daya Indonesia atau disingkat DSI, yang akan beroperasi efektif per 1 Juni 2026," ujar Pandu dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Rabu (20/5/2026).
Pandu menjelaskan, DSI nantinya akan menjalankan sejumlah fungsi utama, mulai dari memperkuat transparansi dan sistem pelaporan perdagangan komoditas strategis, hingga memastikan seluruh transaksi berjalan akuntabel dan sesuai harga pasar. Sementara 3 komoditas yang akan diintervensi oleh PT DSI adalah batubara, CPO, dan ferro alloy.
Selain itu, DSI juga akan berperan dalam mendukung pengelolaan devisa negara secara lebih optimal. Sebab selama ini devisa hasil ekspor dinilai masih belum optimal mendukung perekonomian nasional, karena banyak dana-dana tersebut justru terparkir di luar negeri.
Pandu menambahkan, perusahaan tersebut sekaligus akan melakukan konsolidasi data dan tata kelola ekspor guna meningkatkan efisiensi sektor perdagangan dan pengelolaan sumber daya alam.
"Bersama-sama kita akan melakukan ini secara baik. Ini adalah one platform multiple benefit. Yang kita inginkan kalau dunia senang, Indonesia harus lebih senang lagi," kata Pandu.
(NIA DEVIYANA)