PTPN X Kembali Kelola 4,4 Hektare Lahan yang Dikuasai Warga Puluhan Tahun
PTPN X akhirnya kembali dapat mengelola 4,4 hektare lahan perkebunan tebunya di Jember, Jawa Timur yang selama puluhan tahun dikuasasi oleh warga.
IDXChannel - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X akhirnya kembali dapat mengelola 4,4 hektare lahan perkebunan tebunya di Jember, Jawa Timur yang selama puluhan tahun dikuasasi oleh warga.
Mulai Oktober ini lahan kembali dikelola oleh manajemen PTPN X berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jember, ditandai dengan tanam perdana tebu, Rabu (12/10/2022).
Direktur PTPN X, Tuhu Bangun mengatakan, proses pengambilalihan aset di Desa Klatakan ini berjalan secara baik dan kondusif, tanpa adanya kendala yang berarti. Kerjasama dari berbagai pihak juga mendukung kelancaran proses tersebut, dimana seluruh pihak PTPN X terlibat untuk melakukan koordinasi dan komunikasi kepada seluruh stakeholder.
”Lahan di Desa Klatakan ini nantinya akan difungsikan untuk penanaman komoditas yang dikelola oleh PTPN X, baik tebu maupun tembakau serta edamame yang merupakan komoditas bisnis PTPN X dan perusahaannya,” terang Tuhu Bangun.
Tuhu Bangun menambahkan, pengelolaan kembali lahan ini merupakan komitmen PTPN X sebagai keluarga besar BUMN untuk turut menjaga aset negara. Harapannya, adanya pengelolaan lahan di Desa Klatakan ini nantinya akan meningkatkan produktivitas PTPN X baik pada komoditas tebu, tembakau, dan edamame. ”Adanya penambahan areal tebu ini merupakan wujud nyata dukungan PTPN X terhadap program pemerintah yaitu Ketahanan Pangan dan Energi Nasional," ujarnya.
Dia menambahkan, PTPN X memiliki beberapa lahan di wilayah Jember dan kabupaten lainnya di Jatim yang pengelolaannya masih berada di masyarakat. Hal ini akan secara maraton dilakukan koordinasi dan komunikasi kepada seluruh pihak terkait. Selanjutnya diharapkan dapat dikelola kembali oleh PTPN X. "Sehingga aset negara yang berada dibawah PTPN X dapat memberikan kontribusi pendapatan kepada pemerintah dan umumnya kepada seluruh masyarakat," tutup Tahu. (RRD)