Puan Maharani Sebut DPR Sudah Rampungkan 43 UU, Ini Rinciannya
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut pihaknya telah menyelesaikan 43 Undang-Undang sejak 2019 lalu. Peraturan tersebut diselesaikan oleh berbagai komisi di DPR.
IDXChannel - Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut pihaknya telah menyelesaikan 43 Undang-Undang sejak 2019 lalu. Seluruh peraturan tersebut diselesaikan oleh berbagai komisi yang ada di DPR.
Hal tersebut disampaikan Puan Maharani saat pelaksanaan pidato Ketua DPR RI dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022–2023 di Gedung Kura-Kura Nusantara Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (16/8/2022).
"Sejak tahun 2019 hingga saat ini, sejumlah Undang Undang yang telah selesai dibahas DPR RI bersama Pemerintah, sejumlah 43 (empat puluh tiga) Undang Undang melalui Alat Kelengkapan Dewan DPR RI," ujar Puan Maharani.
43 UU tersebut dikerjakan oleh sejumlah komisi di DPR RI, berikut rinciannya :
- Komisi I dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 2 (dua) Undang Undang;
- Komisi II dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 16 (enam belas) Undang Undang;
- Komisi III dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 4 (empat) Undang Undang;
- Komisi V dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 1 (satu) Undang Undang;
- Komisi VI dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 3 (tiga) Undang Undang;
- Komisi VII dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 1 (satu) Undang Undang;
- Komisi X dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 2 (dua) Undang Undang;
- Komisi XI dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 4 (empat) Undang Undang;
- Badan Legislasi dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 6 (enam) Undang Undang;
- Badan Anggaran dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 1 (satu) Undang Undang selain Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Panitia Khusus DPR RI dan Wakil Pemerintah telah menyelesaikan 3 (tiga) Undang Undang;
"Politik legislasi DPR RI dan Pemerintah mengutamakan kualitas daripada kuantitas Undang Undang tersebut," ucap Puan Maharani.
Ia menyebutkan pembentukan Undang Undang merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui pembahasan bersama antara DPR RI dan Pemerintah.
Sehingga komitmen bersama antar pembentuk Undang Undang, yaitu DPR RI dan Pemerintah, dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional.
"Kami mempertimbangkan berbagai pendapat, pandangan, kondisi, situasi, kebutuhan hukum nasional; serta membuka ruang partisipasi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya," tegas Puan Maharani.
Pembentuk Undang Undang kata Puan juga dituntut agar pembahasan Undang Undang dilakukan secara terbuka sehingga memenuhi prinsip transparansi publik.
"Sehingga Undang Undang yang dihasilkan akan memiliki keselarasan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, memiliki landasan sosiologis yang kuat, dan mengutamakan kepentingan nasional. Hal ini menjadi komitmen DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasinya," tutup Puan Maharani.
Setelahnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 Beserta Nota Keuangannya.
(FRI)