Pungli Ganggu Tempat Wisata Jaletreng Tangsel, Pedagang dan Dinas PU Diminta Keterangan
Aksi pungutan liar yang terjadi di kawasan destinasi wisata Jaletreng Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus diselidiki.
IDXChannel - Dugaan aksi pungutan liar yang terjadi di kawasan destinasi wisata Jaletreng Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus diselidiki. Polisi juga sudah meminta keterangan dari beberapa pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra menerangkan, pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah pihak seperti warga sekitar, para pedagang, termasuk Dinas PU selaku pengelola Jaletreng.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan, kita panggil pihak-pihak yang berkepentingan di sana. Kita lakukan klarifikasi, dari pedagang maupun pengelola di sana. Iya (dinas PU juga)," katanya, Kamis (20/01/22).
Aldo tak bisa membeberkan secara detil berapa banyak yang sudah diperiksa terkait dugaan Pungli di lokasi wisata tersebut. Hanya saja dia meluruskan, bahwa dalam pengelolaan perparkiran dan penyediaan lapak di sana tidak mengatasnamakan ormas.
"Kalau Ormas khusus sendiri nggak ada di sana, pengelola lingkungan saja," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Eka Pribawa mengatakan, dia didampingi 2 pegawainya sudah dimintai keterangan polisi soal kabar adanya praktik Pungli di kawasan Jaletreng.
"Keterkaitannya tentang Pungli yang di Jaletreng," tuturnya.
Menurut Eka, destinasi wisata Jaletreng merupakan aset milik Pemkot Tangsel. Sedangkan Dinas PU kewenangannya hanya terbatas pada pengelolaan dalam pengendalian banjir.
"Terkait Pungli parkir, pungli toko (lapak) dan sebagainya itu bukan menjadi tanggung jawab dari Dinas PU. Pokoknya itu bukan tanggung jawab PU," terangnya.
(IND)