Pupuk Indonesia Dapat Tugas Khusus dari Prabowo, Apa Saja?
PT Pupuk Indonesia (Persero) mengaku mendapat tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto. Apa itu?
IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar PT Pupuk Indonesia (Persero) mengakselerasi program swasembada pangan nasional. Tugas serupa juga wajib dilaksanakan Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III (Persero), ID FOOD, dan Perum Bulog.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh mengaku bila Prabowo Subianto menginginkan swasembada pangan segera diimplementasikan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pangan.
“Sesuai arahan Pak Presiden, Pak Prabowo, kita diminta untuk mempercepat swasembada pangan, secepat-cepatnya, sesingkat-singkatnya,” ujar Tri saat ditemui di kawasan Agro Eduwisata Organik Mulyaharja, Bogor, Rabu (30/10/2024).
“Ini menjadi bagian dari kami berkontribusi di situ, di mana BUMN pangan mendapat tugas khusus untuk men-support itu dan ini adalah bagian dari BUMN,” katanya.
Terkait dengan tugas tersebut, Pupuk Indonesia harus masif menyalurkan pupuk, khususnya yang disubsidi oleh negara. Saat ini, realisasi penyaluran subsidi pupuk menyentuh 5,8 juta ton.
Tri memastikan, hingga akhir 2024, distribusi pupuk subsidi mencapai 9,55 juta ton.
“Insyaallah, kalau kita melihat dari BMKG, datanya hujan itu mulai naik di November ini, sehingga kami yakin sampai akhir Desember kita bisa men-support itu semua,” tutur dia.
Untuk diketahui, alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton di 2024 berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024.
Alokasi subsidinya ditujukan pada tiga jenis pupuk, yaitu urea, NPK, dan organik. Rinciannya, pupuk urea ditetapkan sebanyak 4,6 juta ton, pupuk NPK 4,4 juta ton termasuk pupuk NPK formula khusus, dan pupuk organik 500 ribu ton.
Kepmentan 249/2024 juga memutuskan bahwa pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan (padi, jagung, dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, dan bawang putih).
Kemudian, perkebunan (tebu rakyat, kakao, dan kopi) dengan luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektare, termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Fiki Ariyanti)