ECONOMICS

Purbaya Bebaskan Bea Cukai Impor Barang Hibah untuk Ibadah hingga Bencana

Anggie Ariesta 30/12/2025 16:14 WIB

Purbaya resmi menetapkan regulasi pemberian fasilitas pembebasan bea masuk serta cukai atas impor barang hibah ibadah hingga bencana.

Purbaya Bebaskan Bea Cukai Impor Barang Hibah untuk Ibadah hingga Bencana. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan regulasi yang memperluas dan menyederhanakan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk serta cukai atas impor barang kiriman hadiah atau hibah. Kebijakan ini menyasar barang-barang yang ditujukan untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, hingga penanggulangan bencana alam.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2025, yang mencabut aturan lama (PMK 70/2012 dan PMK 69/2012). Aturan baru ini mulai berlaku efektif 60 hari setelah diterbitkan pada 29 Desember 2025.

"Untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, menyederhanakan proses bisnis dalam kegiatan importasi, memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan kepabeanan dan/atau cukai bagi penerima fasilitas, serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepabeanan dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah," dikutip dari bagian menimbang PMK 99/2025, Selasa (30/12/2025).

Berdasarkan Pasal 2 PMK 99/2025, pembebasan ini mencakup bea masuk reguler hingga bea masuk tambahan seperti anti dumping, imbalan, tindakan pengamanan (safeguard), hingga bea masuk pembalasan.

Fasilitas ini diberikan kepada badan atau lembaga non-profit yang bergerak di bidang-bidang tersebut. Khusus untuk kondisi darurat bencana, penerima bisa berupa pemerintah pusat/daerah serta lembaga internasional atau asing non-pemerintah.

Untuk mendapatkan pembebasan ini, lembaga pemohon harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dengan prosedur.

Rincian prosedur seperti dokumen wajib yang melampirkan rekomendasi pembebasan, salinan gift certificate atau MoU dari pemberi hibah, serta dokumen pendirian lembaga non-profit.

Kemudian memuat identitas pemohon (NPWP untuk badan), rincian jumlah/jenis/harga barang, pelabuhan pemasukan, serta detail teknis jika barang berupa kendaraan bermotor.

Terakhir, ada penelitian substansi oleh pihak Bea Cukai dilakukan paling lama 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan pemantauan dan evaluasi (monitoring) secara berkala. Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan realisasi impor setelah barang diterima.

Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan atau barang digunakan tidak sesuai tujuan awal (misalnya dikomersialkan), penerima fasilitas diwajibkan membayar seluruh bea masuk dan cukai yang terutang serta akan dikenakan sanksi administrasi sesuai undang-undang yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat masuknya bantuan kemanusiaan dari luar negeri dan memastikan barang-barang sosial sampai ke masyarakat tanpa terbebani biaya fiskal yang tinggi.

Berikut rincian kategori barang yang berhak mendapatkan fasilitas:

  1. Keperluan Ibadah Umum: Barang yang semata-mata digunakan untuk kegiatan keagamaan dari agama yang diakui di Indonesia.
  2. Amal dan Sosial: Barang non-komersial untuk pemberantasan wabah, peningkatan kesehatan masyarakat, serta pendidikan dan kecerdasan bangsa.
  3. Kebudayaan: Barang untuk meningkatkan hubungan kebudayaan antar negara.
  4. Penanggulangan Bencana: Mencakup kondisi pra-bencana, darurat bencana (siaga hingga pemulihan), serta tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE