ECONOMICS

Purbaya Bebaskan Pajak Konsolidasi BUMN Selama 3 Tahun

Iqbal Dwi Purnama 05/08/2026 20:01 WIB

Purbaya mengatakan pembebasan pajak tersebut untuk memperlancar proses konsolidasi perusahaan BUMN, baik melalui proses merger hingga akuisisi perusahaan.

Purbaya Bebaskan Pajak Konsolidasi BUMN Selama 3 Tahun. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membebaskan pungutan pajak untuk mendukung proses konsolidasi perusahaan BUMN yang berada di bawah naungan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Purbaya mengatakan pembebasan pajak tersebut dilakukan untuk memperlancar proses konsolidasi perusahaan BUMN, baik melalui proses merger, akuisisi perusahaan, maupun jika ada perusahaan yang memerlukan penanganan likuidasi.

"Jadi sampai 3 tahun ke depan, kita izinkan konsolidasi di bawah Danantara tidak dikenakan pajak. Jadi bisa smooth proses konsolidasinya nanti," ujarnya saat ditemui di Kantornya, Rabu (5/8/2026).

Purbaya menilai pemberian keringanan pajak untuk perusahaan negara merupakan hal yang wajar. Sebab, proses konsolidasi perusahaan ini pada akhirnya juga akan menciptakan efisiensi yang berdampak pada pengelolaan fiskal nantinya. 

"Kalau dikasih keringanan pajak untuk perusahaan pemerintah sendiri saya pikir tidak apa-apa, kantong kiri kantong kanan," ujar dia.

Pada kesempatan yang sama, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan pembebasan pajak ini hanya terbatas pada proses konsolidasi perusahaan saja. Sehingga Pemerintah juga tetap mengambil pajak dari perusahaan BUMN di luar proses konsolidasi.

"Bukan pajak yang atas transaksi lain di luar konsolidasi ya, hanya untuk konsolidasi," ujar dia.

Dony mengaku saat ini pihaknya masih menghitung besaran potensi pajak yang mendapat pembebasan dari negara. Sebab masing-masing perusahaan BUMN yang akan dikonsolidasikan mendapatkan penanganan yang tidak sama.

"Lagi dihitung per transaksinya lagi dilihat. Tetapi intinya Pak Menkeu tetap men-support proses transformasi BUMN untuk kebaikan kita semua," kata Dony.

Pemerintah menargetkan perampingan jumlah perusahaan BUMN yang saat ini berjumlah sekitar 1.000 entitas akan dipangkas menjadi sekitar 250 perusahaan. Pengurangan jumlah perusahaan ini akan dilakukan dengan cara penggabungan antarperusahaan, hingga likuidasi perusahaan. 

Sebelumnya, Dony menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan inventarisasi terhadap bisnis-bisnis BUMN yang bergerak di sektor yang sama. Hal ini dinilai kurang efisien dan menciptakan persaingan yang kurang baik antara perusahaan negara.

Ke depan, perusahaan negara yang bergerak di sektor yang sama akan digabung, misalnya sektor logistik, asuransi, perhotelan, rumah sakit, karya, hingga jasa keuangan.

(NIA DEVIYANA)

SHARE