Purbaya Beberkan Sebagian Dana Desa Rp40 Triliun Dialokasikan untuk Cicil Kopdes Merah Putih
Purbaya menuturkan sebagian besar dana tersebut memang telah dialokasikan untuk pembangunan koperasi.
IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan terbaru mengenai Dana Desa yang mensyaratkan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk pencairan tahap II.
Purbaya menuturkan sebagian besar dana tersebut memang telah dialokasikan untuk pembangunan koperasi.
Menurut Purbaya, dari total dana yang dikelola, ada porsi signifikan yang sudah diperuntukkan bagi Kopdes Merah Putih.
“Aturan yang saya tahu ya itu, dana desa kan sebagian dipakai untuk bayar Koperasi Merah Putih. Nanti kita lihat seperti apa ini ya. Tapi, pada dasarnya yang ada di tangan saya sekarang adalah dari Rp60 triliun, Rp40 triliun dipakai untuk nyicil pinjaman Koperasi Desa Merah Putih,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
Meskipun aturan tersebut telah ia teken, ia masih akan memantau implementasi kebijakan tersebut ke depannya.
Keterangan Menkeu tersebut didasarkan pada penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024. Beleid ini secara resmi menjadikan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai syarat pencairan Dana Desa.
Perubahan ini didasari oleh keinginan Pemerintah untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa, sesuai dengan kebijakan Presiden dalam mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024," bunyi poin pertimbangan beleid tersebut.
Penyaluran dana desa masih dilakukan dalam dua tahap, yaitu: Tahap I: Sebesar 60 persen dari pagu dana desa (paling lambat Juni). Tahap II: Sebesar 40 persen dari pagu dana desa (paling cepat April).
Pada aturan yang baru, persyaratan pencairan Dana Desa Tahap II ditambah, selain laporan realisasi penyerapan tahun sebelumnya. Syarat tambahan tersebut adalah Akta pendirian badan hukum Kopdes Merah Putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Kopdes Merah Putih ke notaris dan Surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan Kopdes Merah Putih.
Beleid ini juga mencabut ketentuan penyaluran Dana Desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya yang diatur dalam PMK Nomor 145 Tahun 2023 sebelumnya.
(kunthi fahmar sandy)