ECONOMICS

Purbaya Buka Peluang Aturan PPh Final UMKM Berlaku Permanen

Rahmat Fiansyah 15/11/2025 16:00 WIB

Kemenkeu membuka peluang kebijakan tarif PPh final bagi sektor UMKM sebesar 0,5 persen berlaku secara permanen.

Kemenkeu membuka peluang kebijakan tarif PPh final bagi sektor UMKM sebesar 0,5 persen berlaku secara permanen. (Foto: Dok. Setkab)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang kebijakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen berlaku secara permanen alias tanpa batasan waktu. 

Purbaya mengaku tengah mempertimbangkan opsi ini untuk melindungi UMKM. Namun, dia akan memberikan syarat bahwa aturan ini tidak dimanfaatkan pelaku usaha yang mengakali omzet dengan memecah perusahaan.

"Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Sebetulnya kalau betul-betul mereka (pelaku) UMKM, nggak ngibul-ngibul, harusnya sih nggak apa-apa (PPh Final UMKM) dipermanenkan," katanya dalam Media Briefing di kantornya, Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Kendati demikian, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2020-2025 tersebut menegaskan, hal ini masih wacana. Dia akan tetap memantau kondisi ekonomi dan penerapan kebijakan PPh Final UMKM dalam dua tahun ke depan.

"Kita lihat dua tahun ke depan seperti apa deh. Biar saya lihat dulu seperti apa (bagaimana) implementasinya di lapangan," kata Purbaya.

Sebelum wacana permanen, pemerintah telah memperpanjang kebijakan PPh final UMKM sebesar 0,5 persen hingga tahun 2029. Kebijakan ini berlaku bagi pelaku UMKM dengan omzet bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Perpanjangan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai bentuk kepastian dan stimulus ekonomi jangka panjang. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp2 triliun dari APBN untuk insentif pajak ini, dengan jumlah UMKM terdaftar sebanyak 540 ribu Wajib Pajak (WP).

Aturan tarif PPh Final UMKM ini bertujuan meringankan beban pajak UMKM dan menyederhanakan kewajiban administrasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia.

>

(Rahmat Fiansyah)

SHARE