ECONOMICS

Purbaya Kaji Hapus Kredit Macet di Bawah Rp1 Juta

Anggie Ariesta 17/10/2025 06:50 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengkaji usulan untuk menghapus atau menyelesaikan masalah kredit macet dengan nilai di bawah Rp1 juta. 

Purbaya Kaji Hapus Kredit Macet di Bawah Rp1 Juta (IDXChannel.com)

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengkaji usulan untuk menghapus atau menyelesaikan masalah kredit macet dengan nilai di bawah Rp1 juta. 

Kebijakan ini muncul dari usulan yang disampaikan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait, yang bertujuan membuka akses pinjaman bagi ratusan ribu masyarakat yang masuk daftar hitam (blacklist) karena kredit macet kecil.

Purbaya menjelaskan bahwa usulan ini terkait dengan peningkatan akses ke Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pembiayaan perumahan.

"Itu kan dari usulan dari Menteri Ara PKP. Katanya ada demand yang dari sekian ratus ribu orang enggak bisa masuk karena mereka masih di-blacklist karena punya pinjaman yang belum dibayar atau dianggap kredit macet," kata Purbaya dikutip Jumat (17/10/2025).

Purbaya melanjutkan, yang akan dikaji adalah kredit macet dengan nominal yang sangat kecil. 

"Akan dicari yang di bawah Rp1 juta, nanti didiskusikan apakah itu bisa dihapuskan," katanya.

Purbaya menyebutkan adanya skema penyelesaian yang menarik dari usulan tersebut, yaitu kredit macet tersebut akan dibayarkan oleh pihak pengembang.

"Pengembangnya mau bayarin itu. Kalau itu mau bayar, ya udah enggak apa-apa, bisa dihapus. Tapi kan habis itu pengembangnya katanya dapat bisnis baru. Kata Pak Ara even pengembangnya mau bayarin," jelas Purbaya.

Purbaya mengatakan bahwa kredit yang diusulkan untuk diselesaikan adalah semua jenis kredit yang nilainya di bawah Rp1 juta, bukan hanya KUR atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Meski skema ini terdengar mudah, Purbaya menyatakan akan melakukan investigasi mendalam untuk memastikan kebenaran klaim tersebut sebelum mengeluarkan aturan resmi.

"Saya enggak tahu, saya akan investigasi betul. Bener enggak seperti itu klaimnya. Klaim seperti itu betul apa enggak. Kalau betul kan gampang, yaudah dibayar, selesai," kata dia.

Purbaya menyebut, saat ini belum ada aturan resmi dari pemerintah. Dia telah meminta laporan dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) pada hari Senin dan akan bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis minggu depan untuk mendiskusikan temuan dan detail pelaksanaannya.

"Tapi ini tergantung dari temuan hari Senin, sebetulnya betul enggak seperti itu yang disebutkan. Bahwa ada ratusan ribu orang siap untuk pinjam, tapi terkendala karena punya record kredit macet yang di bawah Rp1 juta," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE