Purbaya Sebut Nama Misbakhun dan Suahasil Belum Ada di Daftar Seleksi Calon Ketua OJK
Purbaya memastikan nama Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dan Wamenkeu Suahasil Nazara belum mendaftar sebagai calon Anggota Dewan Komisioner OJK.
IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Sadewa sekaligus Ketua Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan nama Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum mendaftar sebagai calon Anggota Dewan Komisioner OJK.
"Yang saya tahu, itu (Misbakhun) enggak ada (Daftar ADK OJK). Yang Kemenkeu, saya pikir juga enggak ada. Pak Suahasil katanya ya? Saya belum ada (dapat) laporan," ujarnya saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Purbaya menerangkan, jika benar Suahasil hendak mencalonkan diri sebagai Anggota Dewan Komisioner, OJK biasanya akan melapor terlebih dahulu. Namun, hingga saat ini pembicaraan tersebut belum sampai pada dirinya.
"Saya belum ada (dapat) laporan. Kalau ada laporan masuk pasti ada yang lapor ke saya atau Pak Suahasil lapor ke Saya," kata dia.
Namun, dia mengaku telah mengantongi beberapa nama yang mencalonkan diri sebagai ADK OJK. Nama-nama tersebut belum bisa disampaikan kepada publik karena masih harus memenuhi persyaratan lebih lanjut.
"Sudah ada yang masuk, tapi belum diumumkan. Belum bisa diumumkan, kan masih masuk namanya," kata dia.
Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto telah resmi membentuk Panitia Seleksi ADK OJK melalui Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026. Pendaftaran calon OJK dibuka sejak 11 Februari sampai 2 Maret 2026.
Jabatan yang dibutuhkan antara lain Keuta Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota.
(Dhera Arizona)