Purbaya Sebut Satgas P2SP Terima 10 Aduan, Mayoritas dari Sektor Energi
Laporan-laporan tersebut mencakup berbagai isu krusial yang menghambat iklim investasi dan aktivitas bisnis di Indonesia.
IDXChannel - Satuan Tugas Percepatan Penyelesaian Permasalahan Pelaku Usaha (Satgas P2SP) melaporkan telah menerima total 10 aduan dari dunia usaha hingga akhir Desember 2025.
Laporan-laporan tersebut mencakup berbagai isu krusial yang menghambat iklim investasi dan aktivitas bisnis di Indonesia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merinci aduan yang masuk didominasi oleh permasalahan di sektor energi dan ketenagalistrikan, perizinan, tata ruang, hingga kendala pendanaan. Seluruh laporan ini masuk melalui portal digital resmi satgasp2sp.go.id.
“Setiap pelaku usaha wajib menyampaikan aduannya melalui kanal tersebut. Seluruh pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti secara bertahap,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Selasa (23/12/2025).
Sebagai pemimpin Kelompok Kerja (Pokja) II Satgas P2SP, Purbaya menjelaskan bahwa penanganan setiap laporan dilakukan secara terstruktur.
Proses dimulai dari analisis di tingkat Pokja, berlanjut ke koordinasi antarpejabat eselon, hingga eskalasi ke tingkat menteri jika menemui jalan buntu.
Pemerintah membuka peluang untuk melakukan penyesuaian regulasi jika ditemukan hambatan yang bersifat sistemik di lapangan.
“Kalau bisa diselesaikan langsung, kita selesaikan. Kalau diperlukan penyesuaian kebijakan, tentu akan kita lakukan sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Purbaya.
Dari 10 laporan yang diterima, Satgas telah bergerak cepat dengan menindaklanjuti dua aduan utama melalui rapat koordinasi intensif.
Kedua masalah tersebut berkaitan dengan pembiayaan proyek pengolahan sampah menjadi energi dan persoalan pembiayaan internal perusahaan.
Guna memberikan kepastian hukum dan usaha, Purbaya memastikan bahwa status setiap pengaduan akan diperbarui secara rutin. Satgas melakukan evaluasi harian dan mingguan untuk memantau sejauh mana perkembangan solusi yang diberikan kepada pelaku usaha. “Setiap aduan akan jelas statusnya, apakah sudah selesai atau masih dalam proses,” ujar Purbaya.
Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memangkas birokrasi yang berbelit serta memberikan jaminan bagi investor bahwa setiap kendala operasional di Indonesia akan mendapatkan atensi langsung dari pemerintah pusat.
(kunthi fahmar sandy)