ECONOMICS

Purbaya Terbitkan Insentif PPN DTP 100 Persen Sumbangan Bencana Sumatera

Anggie Ariesta 20/02/2026 14:01 WIB

Purbaya resmi merilis kebijakan insentif fiskal guna mengakselerasi penanganan bencana di wilayah Sumatera.

Purbaya Terbitkan Insentif PPN DTP 100 Persen Sumbangan Bencana Sumatera. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi merilis kebijakan insentif fiskal guna mengakselerasi penanganan bencana di wilayah Sumatera. Pemerintah akan menanggung sepenuhnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sumbangan berupa barang tertentu yang disalurkan ke daerah terdampak.

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2026 tentang PPN yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Pemberian Sumbangan Bencana Sumatera Tahun Anggaran 2026. Fokus utama insentif ini adalah bantuan untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Bahwa untuk pemberian sumbangan oleh pihak tertentu, perlu diberikan insentif fiskal berupa PPN yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," bunyi pertimbangan dalam beleid yang dikutip pada Jumat (20/2/2026).

Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen ini secara khusus diberikan untuk sumbangan berupa Barang Kena Pajak (BKP) pakaian jadi. Adapun pihak yang berhak memanfaatkan insentif ini adalah perusahaan yang memproduksi pakaian jadi di kawasan berikat.

Untuk mekanisme penyerahan mencakup PPN terutang atas penyerahan barang serta PPN yang wajib dilunasi saat pengeluaran barang dari kawasan berikat ke wilayah pabean lainnya di Indonesia.

Insentif fiskal ini berlaku surut untuk mencakup bantuan yang telah disalurkan sejak akhir tahun lalu. Periode masa pajak yang mendapatkan fasilitas adalah Desember 2025 (1-31 Desember 2025), Januari 2026 (1-31 Januari 2026) dan Februari 2026.

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib mengikuti ketentuan administrasi, seperti wajib diterbitkan dengan mencantumkan keterangan khusus: "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ... TAHUN ...".

Penyampaian SPT Masa PPN periode Desember 2025 hingga Februari 2026 dianggap sebagai laporan realisasi, dengan batas waktu penyampaian atau pembetulan paling lambat 30 April 2026.

Perlu dicatat bahwa PPN yang ditanggung pemerintah ini tidak dapat dikreditkan maupun dianggap sebagai setor muka dalam SPT Masa PPN.

Fasilitas 100 persen ini otomatis gugur jika objek sumbangan bukan merupakan pakaian jadi hasil produksi sendiri, penyerahan dilakukan di luar periode Desember 2025 – Februari 2026, dan tidak menerbitkan Faktur Pajak sesuai ketentuan atau gagal melaporkannya dalam SPT Masa PPN.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong sektor industri, khususnya produsen pakaian di Kawasan Berikat, untuk lebih aktif berpartisipasi dalam misi kemanusiaan tanpa terbebani oleh urusan perpajakan.

(Febrina Ratna Iskana) 

SHARE