Purbaya Tunda Pungut Pajak Pedagang Online via E-Commerce
Aturan tersebut ditunda lantaran pemerintah menilai kondisi perekonomian nasional saat ini belum memperlihatkan tanda-tanda pemulihan secara pesat.
IDXChannel – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menunda kebijakan penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi para pedagang online.
Aturan yang sedianya mulai diterapkan per 1 Agustus 2026 tersebut ditunda lantaran pemerintah menilai kondisi perekonomian nasional saat ini belum memperlihatkan tanda-tanda pemulihan secara pesat.
"Kita tunda dulu. Sampai, kan saya sudah bilang, kalau daya belinya membaik," kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Rabu (5/8/2026).
Purbaya menjelaskan, capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2026 yang sebesar 5,29 persen dianggap belum cukup solid untuk mencerminkan daya tahan percepatan pemulihan ekonomi, terutama setelah sempat melaju kencang di level 5,61 persen pada kuartal I-2026.
Atas dasar itu, Purbaya menegaskan skema pemungutan pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen bagi pedagang online baru akan diimplementasikan kembali apabila ekonomi nasional terbukti tumbuh lebih cepat, yang ditandai oleh menguatnya indikator pendukung seperti indeks kepercayaan konsumen dan indeks penjualan riil.
"Jadi 5,29 persen kan belum cukup kuat. Kita ingin turbo lebih cepat, kita kalau sudah ada indikasi membaik betulan akan terapkan lagi mungkin beberapa bulan," ujar Purbaya.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya telah menunjuk empat platform marketplace besar yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, untuk bertindak sebagai pemungut PPh bagi para pedagang di platform mereka.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Namun, pelaksanaannya telah beberapa kali mengalami penundaan oleh Purbaya dengan pertimbangan kesiapan serta laju pertumbuhan ekonomi nasional yang belum sepenuhnya optimal.
(NIA DEVIYANA)