ECONOMICS

Putusan KPPU Terkait Bunga Pindar Disoal, Begini Komentar Pengamat

Taufan Sukma Abdi Putra 30/03/2026 15:31 WIB

AFPI berinisiatif untuk mengatur agar para anggotanya tidak mematok bunga terlalu tinggi, hingga berpotensi merugikan masyarakat.

Putusan KPPU Terkait Bunga Pindar Disoal, Begini Komentar Pengamat (foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah resmi menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring (pindar) atau fintech peer-to-peer lending, karena dinilai terbukti melakukan perjanjian penetapan suku bunga.

Putusan ini pun dipersoalkan oleh sejumlah pihak, lantaran dianggap tidak mempertimbangkan kronologis adanya penetapan suku bunga tersebut, yang justru bermula dari upaya melindungi kepentingan konsumen, yang sebelumnya dihantui oleh pinjaman berbunga tinggi.

"KPPU semestinya merunut periode kasus untuk melihat secara jelas kejadian dan kondisi di saat itu. Sebelum ada penetapan batas maksimal bunga pindar, (porsi bunga) itu ditetapkan oleh masing-masing perusahaan sendiri, sehingga cenderung lebih tinggi, dan merugikan masyarakat," ujar Direktur Ekonomi Digital dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, dalam keterangan resminya, Senin (30/3/2026).

Praktik penetapan bunga secara sepihak tersebut, menurut Nailul, dalam perkembangannya semakin tidak terkendali. Hal itu terutama terjadi pada perusahaan pinjaman online tak berizin, alias ilegal.

Karenanya, guna menjawab keluhan masyarakat selaku konsumen tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berinisiatif untuk mengatur agar para anggotanya tidak mematok bunga terlalu tinggi, hingga berpotensi merugikan masyarakat.

Aturan tersebut kemudian dimasukkan dalam Kode Etik AFPI, dan bahkan diperkuat melalui Surat Edaran (SE) OJK No.19/SEOJK.06/2023, dan kini diperbaharui melalui SEOJK No.19/SEOJK.06/2025. 

"Jadi adanya aturan (batasan maksimal bunga) itu justru lahir dari kekosongan regulasi, yang memantik adanya permasalahan di masyarakat. Maka kita bertanya, apakah KPPU sudah menghitung keseimbangan bunga selama ada kekosongan regulasi itu," ujar Nailul.

Hadirnya Surat Edaran OJK tersebut, Nailul menjelaskan, di antaranya mengatur tentang batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh Penyelenggara Pindar kepada Penerima Dana, sebagai upaya untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada pelindungan konsumen. 

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar menegaskan tidak pernah terbukti adanya kesepakatan bersama terkait penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga di antara pelaku industri.

"Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat ini merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending atau pinjaman daring ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu," ujar Entjik.

Entjik menegaskan, selama proses persidangan tidak terdapat indikasi atau niat jahat dari pelaku industri. Seluruh anggota disebut telah bertindak sesuai arahan regulator pada saat kebijakan tersebut diterapkan.

"Kami percaya para pelaku industri pindar berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu," ujar Entjik.

(taufan sukma)

SHARE