ECONOMICS

Ramai Kasus 212 Mart, Ini Tips Terhindar dari Investasi Bodong

Hafid Fuad 05/05/2021 19:11 WIB

Kasus investasi bodong 212 Mart ramai terjadi di Kalimantan Timur.

Kasus investasi bodong 212 Mart ramai terjadi di Kalimantan Timur. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kasus investasi bodong 212 Mart ramai terjadi di Kalimantan Timur. Pengaduan datang dari ratusan warga yang melaporkan investasi bodong 212 Mart ke Polresta Samarinda, Kalimantan Timur. 

Para masyarakat ikut melakukan investasi beragam, mulai dari Rp 500.000 sampai dengan Rp 20 juta rupiah. Disebutkan juga bahwa masalah telah muncul sejak Oktober 2020, mulai dari gaji karyawan yang belum dibayarkan hingga operasional 212 Mart ditutup tanpa pengembalian investasi yang dibayarkan.

Perencana Keuangan Tejasari Assad mengingatkan masyarakat agar memperhatikan hal-hal berikut bila ingin berinvestasi khususnya patungan. Pertama adalah memperhatikan standar bisnis dan menghilangkan aspek emosional. 

"Karena bisnis, ya baiknya harus diperlakukan sebagaimana aturan bisnis.
Legalitas yang jelas, laporan keuangan, dan operasional bisnisnya perlu diperhatikan lebih seksama," ujar Tejasari saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (5/5/2021).

Lebih detail dia mengatakan agar perhatikan seperti apa perjanjian bisnisnya. Apakah berbadan hukum sebagai saham di perusahaan atau sebagai hutang. "Kalau sebagai pemilik saham, artinya yang mereka kejar adalah pertanggung jawaban direktur atau pengelolanya dalam mengembangkan bisnisnya," katanya.

Sebelumnya Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin menggunakan fintech lending atau mengikuti investasi, ataupun jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Menurut Tongam, pihak Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

Sejak tahun 2018 s.d. April 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal. Sementara dari 26 entitas investasi ilegal yang ditemukan pada April, di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

11 Money Game;
3 Investasi Cryptocurrency tanpa izin;
1 Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin
2 Penyelenggara pembiayaan tanpa izin; dan
9 kegiatan lainnya.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir. (TIA)

SHARE