ECONOMICS

Ramai Kasus PHK di Cikarang, Serikat Pekerja Ungkap Trik Perusahaan Layoff Karyawan

Iqbal Dwi Purnama 20/01/2024 12:41 WIB

Saat ini banyak perusahaan yang melakukan PHK namun tidak lapor kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat. 

Ramai Kasus PHK di Cikarang, Serikat Pekerja Ungkap Trik Perusahaan Layoff Karyawan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketua Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi Sarino mengatakan saat ini banyak perusahaan yang melakukan PHK namun tidak lapor kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat. 

Sarino menjelaskan, perusahaan bisa menekan karyawan untuk menyetujui surat pengunduran diri sehingga tidak perlu repot-repot untuk melaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan terkait sekaligus bebas untuk membayarkan Pesangon. 

"Sekarang banyak modus yang seperti ini. Perusahaan tidak mau bayar Pesangon. Perusahaan mau cari untung tapi tidak mau bayar hak hak nya pekerja," ujar Sarino saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (20/1/2024).

Menghindari pembayaran hak tersebut, Sarino mengungkapkan beberapa trik kerap dilakukan perusahaan kepada para pekerja dalam melakukan PHK. Seperti dijanjikan untuk ditarik kembali apabila perusahaan sudah beroperasi normal, hingga menakut-nakuti tidak mendapatkan hak apa-apa jika tidak mau menyetujui surat pengunduran diri. 

"Biasanya model di rayu atau dijanjikan yang manis manis jika nanti perusahaan beroperasional lagi akan dipanggil bekerja padahal faktanya begitu pabrik operasional lagi kaga ada yang dipanggil kerja lagi," kata Sarino. 

Sarino memberikan contoh, misalnya syarat untuk mencairkan uang JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), maka perusahaan harus melunasi iuran bulanan BPJS TK. Sebab jika masih terdapat tunggakan, uang JKP tidak dapat dicairkan. Sehingga dalam situasi tersebut, korban PHK biasanya menyetujui surat pengunduran diri agak iuran BPJS bisa dilunasi oleh perusahaan. 

"Ada juga yang di intimidasi di takut takuti tidak akan dapat hak apa-apa jika tidak mau bikin surat pengunduran diri. Salah satunya adalah di BPJS Ketenagakerjaan," lanjutnya. 

Menurut Sarino saat ini posisi buruh di Indonesia masih lemah. Sehingga jika masuk dalam situasi tersebut, maka buruh tidak bisa berbuat banyak. 
"Jika ada serikatnya ya bisa lakukan penolakan oleh serikat nya," kata Surino.

"Tapi jika di perusahaan tersebut tidak ada serikatnya ya wassalam buruh tidak bisa berbuat apa apa karena posisi buruh yang lemah," tutupnya. 

Belakangan tengah viral di media sosial Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh salah satu pabrik ban di Cikarang PT Hung-A Indonesia. Perusahaan tersebut dikabarkan tidak lagi mendapatkan order sehingga terpaksa ribuan karyawan harus dirumahkan.. 

Sarino menjelaskan, hingga saat ini diketahui jumlah karyawan yang terdampak PHK itu sekitar 1.500. Sebab pabrik rencananya bakal tutup beroperasi mulai bulan Februari tahun 2024. 

(SLF)

SHARE