ECONOMICS

Rangkap Jabatan, Berapa Gaji Erry Widiastono dan Kekayaannya?

Shifa Nurhaliza Putri 10/03/2023 10:17 WIB

Gaji Erry Widiastono menarik diulas, sebab untuk sementara waktu ia akan merangkap jabatan sebagai Direktur Penunjang Bisnis Pertamina

Rangkap Jabatan, Berapa Gaji Erry Widiastono dan Kekayaannya? (Foto: Gaji Erry Widiastono)

IDXChannel Gaji Erry Widiastono menarik diulas, sebab untuk sementara waktu ia akan merangkap jabatan sebagai Direktur Penunjang Bisnis Pertamina usai Dedi Sunardi diberhentikan.

Fadjar Djoko Santoso, Vice President Corporate Communications Pertamina, mengatakan Dedi Sunardi telah selesai melakukan tugasnya sebagai Direktur Pendukung Bisnis Pertamina yang dijabatnya sejak 3 Mei 2021 berdasarkan keputusan Menteri BUMN SK No. SK -142/MBU/05/2021.

Selain itu, peran Direktur Penunjang Bisnis Pertamina akan dijabat secara bersamaan oleh Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina Erry Widiastono hingga akhirnya diangkat Direktur Pendukung Bisnis Pertamina yang baru.

Erry Widiastono bekerja sebagai Direktur Logistik dan Infrastruktur di PT Pertamina (Persero) berdasarkan surat keputusan nomor SK-199/MBU/09/2022 tanggal 19 September 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus Perusahaan PT Pertamina (Persero).  

Erry Widiastono memiliki latar belakang teknik mesin dan sebelumnya menjabat sebagai Dirut PT Pertamina International Shipping (PIS) pada tahun 2020-2022. 

Kekayaan Erry Widiastono

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Erry Widiastono memiliki total kekayaan bersih Rp17,5 miliar atau Rp17.596.859.337. Pengungkapan aset ini tercatat pada periode 31 Desember 2021. 

Gaji Erry Widiastono

Mengutip SINDOnews, Berdasarkan prosedur dan indikator, penetapan remunerasi direksi hingga komisaris dilakukan sepenuhnya oleh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham. Ini berarti bahwa kompensasi tidak berada dalam yurisdiksi perusahaan. 

Penetapan gaji komisaris BUMN juga sudah tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN. 

Struktur dan komponen remunerasi yang diberikan kepada Direksi dan Direktur Utama meliputi gaji/remunerasi, tunjangan, fasilitas dan tantiem/insentif kinerja. Gaji Direktur Utama Pertamina ditetapkan dengan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN seperti RUPS Pertamina. 

Gaji anggota Direksi lainnya ditentukan berdasarkan faktor fungsional sebesar 85% dari gaji Direktur Utama. Gaji Komisaris Utama sebesar 45% dari gaji Direktur Utama. Honor wakil komisaris utama atau wakil komisaris adalah 42,5% dari Dirut.

Sedangkan honorarium anggota dewan komisaris adalah 90% dari honorarium komisaris utama. Sedangkan untuk tunjangan manajemen, tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan dan asuransi pasca kerja. Untuk Dewan Pengawas, santunan yang diterima meliputi santunan cuti, santunan perjalanan, dan asuransi pasca dinas. 

Fasilitas yang diterima Direksi terdiri dari fasilitas kendaraan, pelayanan kesehatan dan pelayanan bantuan hukum. Sedangkan lembaga yang diterima dewan adalah lembaga kesehatan dan bantuan hukum. (SNP)

SHARE