ECONOMICS

Rans Group Siap Bangun Beach Club di Jogja, Begini Respons WALHI

Taufan Sukma/IDX Channel 27/12/2023 17:57 WIB

WALHI menyoroti potensi kerusakan lingkungan terkait rencana pembangunan beach club PT Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI) oleh Raffi Ahmad dan Arbi Leo.

Rans Group Siap Bangun Beach Club di Jogja, Begini Respons WALHI (foto: MNC media)

IDXChannel - Kerajaan bisnis milik artis Raffi Ahmad, Rans Group, telah mengonfirmasi rencananya untuk membangun Beach Club di kawasan Pantai Krakal, Yogyakarta.

Rencananya, proyek tersebut bakal dikerjakan melalui salah satu entitas bisnis di bawah naungan Rans Group, yaitu PT Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI).

Menyikapi rencana tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyampaikan penolakannya, lantaran menilai bahwa kawasan wisata baru tersebut bakal dibangun di atas kawasan lindung geologi, sehingga dipastikan bakal menimbulkan kerusakan lingkungan. 

Sebelumnya, WALHI menyoroti potensi kerusakan lingkungan terkait rencana pembangunan beach club PT Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI) oleh Raffi Ahmad dan Arbi Leo. 

"(Proyek pembangunan itu) Bisa memperparah kondidi kekeringan di wilayah Kapanewon Tanjungsari," ujar Kepala Divisi Kampanye WALHI, Elki Setiyo Hadi, dalam keterangan resminya.

Sementara, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menyatakan bila memang dapat dibuktikan adanya pelanggaran dan potensi kerusakan lingkungan, maka pemerintah wajib mencabut izin pembangunan proyek tersebut.

Sedianya, oleh pihak ARBI, proyek pembangunan resor tersebut sudah akan dimulai pada awal 2024, dan ditargetkan bisa sepenuhnya rampung pada 2025 mendatang.

"Jika laporan WALHI ternyata benar, maka dengan hasil pembuktian tersebut pemerintah harus mencabut segala perizinan yang pernah dikeluarkan atas proyek tersebut," ujar Abdul.

Guna mengonfirmasi kebenaran dari data yang dimiliki WALHI tersebut, Abdul pun meminta agar pemerintah melakukan penyelidikan lanjutan, baik terkait perizinan maupun berbagai kajian yang telah dilakukan terkait dampak lingkungan.

"Pemerintah mempunyai perangkat, baik berupa institusi maupun ahli, bahkan ada Kementrian KLHK. Artinya terhadap laporan WALHI itu bisa diselidiki dan dilakukan penelitian sebelum izin dikeluarkan maupun sudah dikeluarkan," tutur Abdul.

Menurut Abdul, penelitian yang dilakukan harus melibatkan masyarakat, termasuk WALHI, agar hasilnya selain legitimasi juga aspiratif. Selain itu jika terbukti, maka aparat penegak hukum harus memeriksa pejabat yang mengeluarkan izin tersebut. 

"Karena ini kan kawasan lindung ekologi, jadi oknum pejabat harus diperiksa, apakah ada tidaknya potensi dugaan suap atau korupsinya dalam proses pengeluaran perizinan pembangunan beach club tersebut," ungkap Abdul.

Dalam laporan yang disampaikan WALHI, Proyek Beach Club Raffi Ahmad di Pantai Krakal termasuk dalam Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu Bagian Timur, yang merupakan kawasan lindung geologi.

WALHI pun mengingatkan soal dampak potensial pembangunan beach club terhadap daya tampung dan daya dukung air di wilayah Tanjungsari, serta risiko banjir dan longsor.

"Dengan luasnya pembangunan beach club milik Raffi Ahmad tersebut, tidak menutup kemungkinan akan merusak wilayah-wilayah bebatuan karst di sekitarnya," tegas Elki. (TSA)

SHARE