ECONOMICS

Rapor Keuangan Kemenperin Raih WTP 14 Kali Berturut dari BPK

Advenia Elisabeth/MPI 31/08/2022 09:55 WIB

Laporan keuangan Kemenperin meraih opini WTP 14 kali berturut-turut dari BPK.

Rapor Keuangan Kemenperin Raih WTP 14 Kali Berturut dari BPK (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan pagu anggaran pada 2021 sebesar Rp2,87 triliun. 

Atas capaian ini, dapat dikatakan bahwa Kemenperin telah meraih opini WTP 14 kali secara berturut-turut sejak TA 2008 hingga 2021.

“Ini merupakan prestasi dan sekaligus tantangan bagi kami dalam mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel sehingga opini tersebut dapat kami pertahankan di tahun mendatang,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Menperin menuturkan, pada Neraca per 31 Desember 2021, Kemenperin mencatat nilai aset sebesar Rp12,19 triliun, kewajiban sebesar Rp31,41 miliar, dan ekuitas sebesar Rp12,16 triliun. 

Sepanjang tahun 2021, Kemenperin membukukan pendapatan sebesar Rp251,29 miliar atau tercapai sebesar 95,71% yang berasal dari pendapatan jasa layanan yang dilakukan oleh UPT teknis di lingkungan Kemenperin, seperti Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri, Politeknik, Sekolah Menengah Kejuruan bidang Industri, serta pendapatan lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pada sisi belanja, Kemenperin mengelola anggaran sebesar Rp2,82 triliun dengan realisasi sebesar Rp2,75 triliun atau sebesar 97,45% dari pagu anggaran. Realisasi Kemenperin telah melampaui realisasi nasional dan menempati urutan ke 35 dari 87 Kementerian/Lembaga. 

”Realisasi anggaran tahun 2021 ini merupakan capaian tertinggi sejak tahun 2017,” tutur Agus.

Agus memaparkan, adapun realisasi anggaran Kementerian Perindustrian Tahun 2021 berdasarkan program antara lain, Program Dukungan Manajemen pagu sebesar Rp1,51 triliun dengan realisasi Rp1,47 triliun atau 97,85%. 

Kemudian Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri pagu sebesar Rp675,32 miliar dengan realisasi sebesar Rp649,38 miliar atau 96,16%.

“Sedangkan pada realisasi anggaran Kemenperin berdasarkan unit eselon I tahun 2021 pada keseluruhan mencapai di atas 90%, dengan tertinggi dicapai oleh Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil sebesar 99,66%,” ujarnya.

Diterangkan Menperin, dalam anggaran sebesar Rp2,82 triliun tersebut, Kemenperin juga mengalokasikan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) sebesar Rp499,80 miliar dengan realisasi sebesar Rp493,92 miliar atau 98,82% dari pagu anggaran.

Untuk penanganan Covid-19, Kemenperin mengalokasikan anggaran sebesar Rp174,39 Miliar dengan realisasi sebesar Rp171,26 atau 98,21% yang digunakan dalam rangka pelaksanaan testing, tracing, dan treatment bagi pegawai di lingkungan Kemenperin, pengadaan masker yang diserahkan ke masyarakat melalui TNI dan Polri, serta pengadaan sarana dan prasarana dalam rangka pelaksanaan protokol kesehatan pada Satuan Kerja di lingkungan Kemenperin.

“Selain mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19, Kemenperin juga mengalokasikan anggaran dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp325,40 miliar dengan realisasi sebesar Rp322,65 miliar atau 99,15% yang masuk dalam klaster kesehatan dan klaster program prioritas,” papar Agus.

Anggaran pada klaster kesehatan digunakan untuk pengadaan alat kesehatan seperti tabung oksigen, oksigen konsentrator, oksigen generator, tempat tidur rumah sakit, APD dan antigen kit, serta peralatan medis lain yang diserahkan ke rumah sakit, Kementerian Kesehatan, serta Pemerintah Daerah. 

Selain itu anggaran pada klaster kesehatan juga digunakan untuk pengadaan peralatan uji laboratorium yang mendukung penanganan pandemi Covid-19.

“Anggaran pada klaster program prioritas digunakan untuk mendorong pemulihan sektor industri, diantaranya melalui program sertifikasi TKDN, Penumbuhan dan Pengembangan Industri Petrokimia di Teluk Bintuni, serta pengembangan kawasan industri,” jelas Menperin.

Adapun temuan yang berkaitan dengan pengenaan denda dan pengembalian belanja, telah dilakukan tindak lanjut sebagai berikut, pengembalian belanja dan denda keterlambatan sebesar Rp558,89 juta telah disetorkan ke kas negara, serta pengembalian belanja sebesar Rp268,21 juta dalam proses penagihan ke pihak penyedia. (FAY)

SHARE