Ratusan Anggota DPR dan Staf Positif, Ikut Rapat Kini Wajib Tes PCR dan Antigen
Setelah 228 anggota dewan, staf, PNS dan tenaga ahli (TA) di DPR terpapar pandemi Covid-19, pelaksanaan kini dibatasi waktunya dan wajib menjalani tes PCR.
IDXChannel - Setelah 228 anggota dewan, staf, PNS dan tenaga ahli (TA) di DPR terpapar pandemi Covid-19, di mana 10 di antaranya merupakan anggota dewan. Pelaksanaan rapat di parlemen kini dibatasi sampai 2,5 jam, serta mewajibkan tes PCR maupun Antigen.
Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku), Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan melalui Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) telah memutuskan bahwa setiap kegiatan di DPR akan dibatasi.
Termasuk juga rapat-rapat di komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) yang dibatasi maksimal 30% kehadiran dari anggota dewan maupun mitra kerja.
"Kami sudah putuskan dalam rapim (rapat pimpinan) dan Bamus (Badan Musyawarah) minggu lalu bahwa kita adakan batasan kegiatan di mana setiap kegiatan, baik dalam paripurna maupun rapat-rapat Komisi di AKD, tingkat kehadiran total dari keseluruhan yaitu 30%, sementara TA dan staf pribadi tidak diperbolehkan mendampingi anggota," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/2/2022).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini merinci, kehadiran fisik maksimal 30% dalam rapat itu merupakan sekretariat, anggota dewan dan mitra kerja.
Sementara, sambung Dasco, untuk durasi rapat fisik hanya dibolehkan maksimal 2,5 jam. Dan semua pihak yang hadir fisik di ruangan rapat harus membawa hasil tes negatif PCR. Selain menjalani tes swab antigen sesaat sebelum rapat.
"Yang hadir dalam rapat selain membawa PCR dan juga sebelum rapat menjalani tes antigen di sini," terang legislator Dapil Banten ini. (TYO)