Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai, Negara Diprediksi Rugi Rp121 Juta
Tim Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau ilegal sebanyak 195.200 batang
IDXChannel - Bea Cukai Jambi menyita ratusan ribu batang rokok ilegal dalam operasi gempur rokok ilegal.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi, Enny Efriani mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dalam operasi ini.
"Dari pelaksanaan operasi gempur tersebut, Tim Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau ilegal sebanyak 195.200 batang," ungkapnya, Jumat (3/6/2022).
Dari hasil penindakan tersebut, tandasnya, kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir sebesar Rp121.063.600 dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp97.600.000.
Menurutnya, operasi gempur ini dilakukan kepada para pengusaha tempat penjual eceran hasil tembakau berupa rokok yang terdapat di wilayah Jambi.
Enny menambahkan, operasi gempur dilakukan dengan cara mengunjungi toko-toko yang memperjualbelikan barang kena cukai ilegal berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun.
"Selain itu, tim bea cukai jambi turut memberikan edukasi dan pemahaman kepada para pemilik toko terkait jenis rokok ilegal serta larangan jual beli rokok ilegal," tukasnya.
Disamping itu, bea cukai juga meletakkan stiker gempur rokok ilegal kepada tempat yang dikunjungi sebagai satu bentuk himbauan kepada para pedagang agar tidak lagi menjual rokok ilegal.
(SAN)