ECONOMICS

Regulasi Belum Singkron, Asosiasi Logistik Mengeluh Mobilitas Terhambat

Ikhsan PSP 29/08/2023 10:02 WIB

Implementasi program ekosistem logistik nasional masih membutuhkan harmonisasi regulasi antar kementerian.

Regulasi Belum Singkron, Asosiasi Logistik Mengeluh Mobilitas Terhambat. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Implementasi program ekosistem logistik nasional masih membutuhkan harmonisasi regulasi antar kementerian. Sebagai informasi, percepatan penataan sistem logistik nasional melalui ekosistem logistik nasional telah diamanatkan melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020. 

"Implementasi ekosistem logistik nasional masih memerlukan penataan atau harmonisasi regulasi yang dalam praktiknya dilapangan seringkali bertabrakan atau tidak sinkron," ujar Sekjen Indonesia Maritime Logistik and Transportation Watch (IMLOW) Achmad Ridwan Tento, melalui keterangan tertulisnya pada Senin (28/8/2023). 

Dia mencontohkan regulasi terkait kelancaran arus barang di empat pelabuhan utama yakni Tanjung Priok Jakarta, Belawan Sumatera Utara, Tanjung Perak Surabaya, dan Pelabuhan Makassar. 

Regulasi yang dimaksud yakni tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan atau Longstay sebagaimana tertuang dalam Permenhub (PM) 116 tahun 2016 yang kemudian dirubah melalui PM 25 tahun 2017. 

Ridwan menegaskan, dalam praktiknya PM 116/2016 atau PM 25/2017 itu tidak sinkron dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No: 216/PMK.04/2019 tentang Angkut Terus Atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Ekspor. 

"Imbas tak sinkron-nya kedua beleid itu menimbulkan multitafsir bagi para pejabat pelaksana dilapangan dan menimbulkan ego sektoral antar instansi sehingga merugikan pelaku usaha," ucapnya. 

Dalam PM 116 disebutkan, setiap pemilik barang atau kuasanya Wajib memindahkan barang yang melewati batas waktu penumpukan dari lapangan penumpukan terminal peti kemas ke lapangan di luar lapangan penumpukan terminal peti kemas dengan biaya dari pemilik barang. 

Sedangkan dalam PMK 216 disebutkan terhadap barang impor atau barang ekspor yang di timbun di tempat TPS tempat pembongkaran dan belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya, Dapat dilakukan Pindah Lokasi Penumpukan (PLP) ke TPS lain yang berada dalam satu wilayah penagawasan Kantor Pabean.

"Dari contoh ke dua regulasi itu sangatlah jelas perbedaanya, karena yang satu menggunakan kata Wajib sementara regulasi lainnya menggunakan Dapat. Hal ini yang pada akhirnya membuat multitafsir di lapangan," pungkas Ridwan. 

Kedua regulator yakni Direktorat Jenderal Bea cukai Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub membahas perkembangan penerapan ekosistem logistik nasional dalam mewujudkan ekosistem logistik nasional yang lebih kompetitif. 

“Kami akan kembali survei ekosistem logistik nasional lanjutan. Diharapkan survei tahun 2023 dapat menghasilkan kualitas survei yang lebih baik dan komprehensif dengan pendekatan kuantitatif,” ungkap Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani selaku Ketua Tim Nasional Penataan Ekosistem Logistik Nasional pada 25 Agustus lalu di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. 

 Adapun, Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, menyatakan, Kemenhub berkomitmen untuk mendukung Percepatan implementasi National Logistic Ecosystem (NLE) di pelabuhan-pelabuhan di seluruh Indonesia. 

Langkah ini dilakukan dalam upaya meningkatkan iklim investasi dan daya saing ekonomi nasional. 

"Implementasi ekosistem logistik nasional merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan para pemangku kepentingan di pelabuhan. Langkah ini mengacu pada Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional, yang bertujuan memperbaiki iklim investasi serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional," pungkasnya.

(SLF)

SHARE