Resmi Bebas Masker, ASDP Imbau Masyarakat Tetap Jaga Kesehatan saat Naik Kapal
Dengan terbitnya aturan ini, bisa kita artikan bahwa situasi dan kondisi pasca pandemi Covid-19 sudah makin membaik.
IDXChannel - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengumumkan mulai Senin (12/6) penumpang diperbolehkan tidak memakai masker baik di pelabuhan maupun di dalam kapal milik ASDP
Aturan tersebut mengikuti SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 14 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
“Dengan terbitnya aturan ini, bisa kita artikan bahwa situasi dan kondisi pasca pandemi Covid-19 sudah makin membaik. Ada keyakinan bahwa pandemi telah berakhir, sehingga kewajiban penggunaan masker di ruang publik termasuk pelabuhan dan juga kapal telah dicabut," ujarnya Corporate Secretary ASDP Shelvy dalam keterangan tertulis, Senin (12/6/2024).
Namun demikian, ASDP tetap mengimbau kepada seluruh pengguna jasa penyeberangan agar tetap selalu waspada dan menjaga protokol kesehatan saat melakukan perjalanan, terutama jika dalam keadaan sakit.
"Intinya, kami harapkan masyarakat tetap memastikan dirinya sehat, dan telah melakukan vaksinasi lengkap sampai dengan booster kedua atau dosis keempat. Hal ini penting bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19," ujar Shelvy.
ASDP juga mengimbau penumpang yang merasa kurang sehat untuk tetap menggunakan masker dan menjaga jarak. Hal ini ditujukan tidak hanya untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 tetapi juga virus lainnya.
“Protokol kesehatan tetap akan diterapkan bagi pengguna jasa yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Bagi penumpang yang merasa tidak sehat bisa menghubungi petugas. Ini adalah langkah pencegahan dari ASDP agar pandemi Covid-19 tidak terulang lagi,” pungkasnya.
(SAN)