Resmi Berlaku, Menhub Minta Aplikator Jelaskan Skema Potongan 8 Persen ke Driver Ojol
Menurutnya, masih terdapat perbedaan pemahaman di kalangan pengemudi mengenai cara menghitung besaran potongan tersebut.
IDXChannel - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meminta perusahaan aplikator ojek online (ojol) memberikan penjelasan yang lebih masif kepada mitra terkait mekanisme potongan aplikasi sebesar 8 persen yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.
Dudy mengatakan hingga saat ini Kementerian Perhubungan belum menerima aduan dari asosiasi pengemudi perihal apakah potongan sebesar 8 persen sudah diterapkan atau belum.
Namun, menurutnya, masih terdapat perbedaan pemahaman di kalangan pengemudi mengenai cara menghitung besaran potongan tersebut.
"Kalau kita lihat sih sudah ada perubahan ya. Kalau dari asosiasi belum ada yang disampaikan. Memang masih ada perbedaan penafsiran gitu ya dari teman-teman ojol menghitungnya seperti apa. Kita minta supaya aplikator untuk menjelaskan lebih banyak lagi kepada teman-teman," ujar Dudy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Dudy mengatakan pemerintah telah menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online melalui penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) sebagai aturan teknis pelaksanaannya.
Dia memastikan aturan tersebut telah rampung dan resmi berlaku sejak 1 Juli 2026.
"Kalau permennya sudah selesai. Sudah dari tanggal 1 Juli sudah berlaku," katanya.
Meski demikian, Dudy menegaskan bahwa ketentuan potongan aplikasi maksimal 8 persen saat ini baru diterapkan untuk layanan angkutan penumpang roda dua atau ojek online.
Sementara itu, kebijakan tersebut belum berlaku bagi layanan angkutan penumpang roda empat atau taksi online. Menurutnya, pengaturan tarif angkutan daring roda empat juga melibatkan pemerintah daerah sehingga memerlukan pembahasan lebih lanjut.
"Sementara itu masih roda dua karena roda empat kan diatur di ada pemerintah daerah juga yang mengaturnya gitu," ujarnya.
Adapun layanan pengantaran barang atau kurir berbasis roda dua juga belum masuk dalam cakupan aturan tersebut. Dudy menjelaskan, pengaturan layanan kurir berada di bawah kewenangan sektor pos yang dikoordinasikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Karena beda. Kalau pengantaran kan aturannya ada di Kominfo (sekarang Komdigi)," kata Dudy.
(NIA DEVIYANA)