Resmi Ditutup, Posko Satgas THR Keagamaan 2023 Terima 2.369 Aduan THR Bermasalah
Dari jumlah perusahaan yang diadukan, paling banyak berada di Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah 421 perusahaan dan Provinsi Jawa Barat sebanyak 304 perusahaan.
IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) secara resmi telah menutup Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023, Jumat (28/4/2023) lalu.
Selama beroperasi, Posko Satgas THR tersebut tercatat telah menerima sedikitnya 2.369 aduan, dengan jumlah perusahaan yang diadukan mencapai 1.529 perusahaan.
Dari jumlah aduan yang masuk, sebanyak 1.197 aduan diantaranya merupakan permasalahan THR tidak dibayarkan. Sedangkan 780 aduan lagi adalah THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR yang terlambat dibayarkan.
Sedangkan dari jumlah perusahaan yang diadukan, paling banyak berada di Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah 421 perusahaan dan Provinsi Jawa Barat sebanyak 304 perusahaan.
Menyikapi data aduan yang telah terhimpun tersebut, pihak Kemnaker mengaku bakal segera menindaklanjutinya berdasarkan kondisi dan permasalahan di masing-masing aduan.
"(Aduan) Akan segera ditindaklanjuti. Untuk sanksi nanti kita akan lihat, apa sebetulnya perusahaan terkait itu mampu membayar (THR) atau tidak. Pasti akan ada tindakan sesuai peraturan yang ada," ujar Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, usai menghadiri acara Kadin For Naker, Minggu (30/4/2023).
Menurut Indah, sanksi yang diberikan nanti bakal berjenjang berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan perusahaan terkait, mulai dari sanksi teguran sampai penutupan izin usaha.
"Sampai nanti paling parah adalah penutupan, bila memang terbukti mampu, namun tidak mau membayar," tutur Indah.
Indah menjelaskan, Menteri Ketenegakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, telah menginstruksikan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan yang ada di daerah untuk dapat melakukan pengawasan terhadap seluruh aduan yang masuk.
Salah satu poin yang menjadi concern Kemnaker adalah tingkat kemampuan perusahaan terkait dalam membayar THR untuk seluruh karyawannya.
Bila memang ada pernyataan tidak mampu yang disampaikan oleh perusahaan tersebut, maka harus dicek terlebih dulu data-data keuangan dan informasi pendukungnya.
"Senin Bu Dirjen Pengawasan akan bicara dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja agar semua pengawas setiap daerah turun, menindak lanjuti dari data yang tidak membayar untuk dicek, benar-benar diverifikasi apa alasannya (tidak membayar THR)," tegas Indah. (TSA)