Resmi, Pemerintah Tetapkan Harga Singkong Rp1.350 per Kg
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menetapkan harga pembelian singkong untuk industri tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram (kg).
IDXChannel - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menetapkan harga pembelian singkong untuk industri tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram (kg). Kebijakan harga baru ini berlaku secara nasional mulai Jumat, 31 Januari 2025.
Amran mengatakan, penetapan harga tersebut sebagai bentuk perlindungan bagi petani singkong. Mengingat sebelumnya ribuan petani singkong berunjuk rasa di tiga pabrik tapioka yang ada di Tulangbawang, Lampung.
Demo dilakukan karena perusahaan menyerap singkong petani dengan harga rendah. Ada yang membeli singkong di harga Rp1.100 per kg dengan rafaksi 15-18 persen. Pabrik tapioka lainnya menetapkan harga Rp1.300-Rp1.400 per kg, tetapi rafaksinya di angka 35-38 persen.
"Saya putuskan harga per hari ini, Rp1.350 per kilogram. Kalau melanggar, berhadapan dengan saya," ujar Amran, Jumat (31/1/2025).
Selain menetapkan harga singkong, Amran juga menegaskan kebijakan impor singkong akan diperketat. Dikatakan olehnya, semua impor singkong harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Impor juga tidak diperbolehkan sebelum seluruh hasil panen petani singkong dalam negeri terserap sepenuhnya. Selain itu, singkong kini masuk ke dalam komoditas Larangan dan Pembatasan (Lartas), sehingga pengawasan terhadap perdagangan singkong akan lebih ketat untuk melindungi petani dalam negeri.
“Kami telah berkoordinasi dengan Pak Menteri Perdagangan untuk menahan kebijakan impor per hari ini. Impor hanya boleh dilakukan jika bahan baku dalam negeri tidak mencukupi,” kata Amran.
“Kalau ada industri yang melarang harga ini, kami akan beri sanksi. Jangan main-main! Saya bapaknya petani dan industri singkong. Jangan ada yang melanggar komitmen. Industri harus untung, petani harus tersenyum,” ujarnya.
(Dhera Arizona)