ECONOMICS

Resmi! Tarif Listrik Tak Naik hingga Akhir Tahun 2022

Rizky Fauzan 28/09/2022 10:45 WIB

Pemerintah memutuskan tarif listrik tak naik hingga akhir tahun ini.

Resmi! Tarif Listrik Tak Naik hingga Akhir Tahun 2022 (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) periode Oktober-Desember 2022 untuk 13 pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan atau tetap. 

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana mengatakan, realisasi parameter ekonomi makro rata-rata Mei sampai dengan Juli 2022 mengalami sedikit kenaikan jika dibandingkan dengan kuartal ketiga 2022. 

Dengan demikian, menurut dia, tarif listrik kuartal keempat seharusnya mengalami kenaikan. 

Hanya saja, Dadan menegaskan, pemerintah memutuskan tarif listrik kuartal keempat untuk pelanggan non-subsidi, tetap mengacu pada tarif kuartal ketiga atau tidak mengalami kenaikan. 

Kementerian ESDM juga mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," kata Dadan melalui siaran pers, Rabu (28/9/2022).

Dia berharap, realisasi parameter ekonomi makro dapat mengalami penurunan tahun depan sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat kembali ke posisi normal. Dengan demikian, tarif tenaga listrik dapat kembali disesuaikan. 

Sebagaimana diketahui, PT PLN mengatakan, kenaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 volt ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) tidak berdampak signifikan untuk menambal beban kompensasi yang mesti ditanggung perseroan akibat biaya pokok penyediaan (BPP) kelistrikan yang sudah terlanjur naik tajam sejak awal tahun ini.

PLN memproyeksikan kenaikan BPP itu berpotensi memperlebar beban kompensasi kelistrikan mencapai Rp65,9 triliun pada tahun ini. 

Realisasi indikator ekonomi makro rata-rata tiga bulan terakhir Februari sampai dengan April 2022 yang digunakan sebagai dasar perhitungan Tariff Adjustment kuartal III-2022 menunjukkan angka kurs Rp14.356 per USD (asumsi semula Rp14.350 per USD), ICP USD104 per barek (asumsi semula USD63 per barel). 

Sementara itu, inflasi 0,53% (asumsi semula 0,25%), HPB Rp837 per kilogram sama dengan asumsi semula (diterapkan capping harga, realisasi rata-rata Harga Batubara Acuan (HBA) >70 USD per ton). 

Pada penyesuaian tarif listrik kuartal ketiga, pelanggan Rumah Tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.000 per bulan untuk pelanggan R3.

Pelanggan Pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000 per bulan untuk pelanggan P1 dan Rp271.000 per bulan untuk pelanggan P3. 

Pelanggan Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta per bulan.


(FAY)

SHARE