ECONOMICS

Revisi Aturan, Sri Mulyani Tambah Kategori Barang Impor Prioritas dari 10 Jadi 13

Atikah Umiyani/MPI 14/06/2024 06:25 WIB

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati merevisi aturan proses pelayanan segera (rush handling) atas barang impor tertentu sehingga bisa masuk dalam dua jam.

Revisi Aturan, Sri Mulyani Tambah Kategori Barang Impor Prioritas dari 10 Jadi 13. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati merevisi aturan proses pelayanan segera (rush handling) atas barang impor tertentu sehingga bisa masuk dalam dua jam saja.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024 yang merupakan revisi atas PMK Nomor 74/PMK.04/2021. Aturan baru tersebut berlaku sejak 29 Mei 2024.

Kepala Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, PMK ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pengeluaran barang impor dengan skema rush handling.

Menurut dia, revisi perlu dilakukan karena Bea Cukai sebelumnya mengidentifikasi sejumlah kendala dalam PMK sebelumnya. Oleh karena itu, perlu adanya  harmonisasi peraturan sebagai komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum.

"Tidak semua diubah, tetapi ada beberapa aturan yang ditambahkan melalui PMK 26/2024," katanya dikutip Jumat (14/6/2024).

Beberapa ketentuan yang diubah yakni barang rush handling, bentuk, jumlah dan mekanisme pengembalian jaminan, skema manajemen risiko pemeriksaan fisik barang, hingga aturan pengeluaran barang sebagian.

Encep mengungkapkan,  terdapat penambahan kategori barang rush handling dari 10 menjadi 13 jenis barang. Rinciannya yakni jenazah dan abu jenazah; organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah, barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi; 

Kemudian binatang hidup; tumbuhan hidup; surat kabar dan majalah yang peka waktu; dokumen (surat); uang kertas asing (banknotes); vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus; tanaman potong segar, antara lain bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya;

Lalu ada ikan atau daging ikan dalam kondisi segar atau dingin; daging selain daging ikan dalam kondisi segar atau dingin; atau barang lainnya yang telah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk.

Encep menambahkan, layanan rush handling akan membuat proses impor semakin mudah. Menurutnya, prosedur pengeluaran barang dengan mekanisme rush handling dimulai dari pengajuan permohonan oleh importir disertai dokumen pelengkap, lalu dilakukan penelitian aturan larangan pembatasan melalui Indonesia National Single Window (INSW)/sistem komputer pelayanan (SKP)/Pejabat Bea Cukai, dan penentuan kategori barang melalui sistem komputer pelayanan (SKP). 

"Atas permohonan rush handling, importir menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan terbit nomor pendaftaran rush handling. Lalu, dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik secara selektif berdasarkan manajemen risiko dan terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)," katanya.

Persetujuan pengeluaran 13 jenis barang tersebut terbit dalam jangka waktu paling lama dua jam sejak permohonan diterima lengkap. Sementara khusus untuk barang lainnya yang perlu mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk, persetujuan pengeluaran barang terbit dalam jangka waktu paling lama lima jam sejak permohonan diterima lengkap.

(RFI)

SHARE