Revisi Perpres Belum Rampung, Pembelian Pertalite Masih dengan QR Code MyPertamina
Arifin menuturkan hingga saat ini, posisi draf revisi Perpres itu sudah tidak berada di kantornya.
IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan meskipun revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) belum rampung, pembatasan pembelian BBM Pertalite dengan menggunakan QR Code MyPertamina tetap bisa berjalan.
"Yang sekarang tidak usah pakai perpres sebetulnya bisa jalan. Gitu aja repot," ujarnya ketika ditemui di Kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Arifin menuturkan hingga saat ini, posisi draf revisi Perpres itu sudah tidak berada di kantornya. Namun, ia tidak menyebutkan secara rinci posisi dokumen tersebut.
"Sekarang sudah di kantornya orang lain," imbuh dia.
Lebih lanjut Arifin menegaskan pembelian BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite yang telah mulai diuji cobakan oleh Pertamina dengan menggunakan QR Code MyPertamina di beberapa wilayah itu bukan merupakan sebuah pembatasan.
"Itu bukan pembatasan, tetapi untuk bisa tepat sasaran. Jangan sampai yang enggak punya hak dapat malah kelebihan," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro mengatakan revisi Perpres saat ini masih di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Ia mengungkapkan, pihaknya diminta untuk mengkaji lebih dalam lagi.
"Kalau itu kan masih di Setneg posisinya, itu kita diminta untuk melakukan kajian terkait dengan pemrakarsanya kembali kaya gitu, tapi bukan pemrakarsa yang balik lagi yang dulu lagi, tapi intinya untuk terkait dengan Perpres 191 itu belum menuju ke sana dulu lah, dikaji lebih dalam lagi lah," jelas Tri Putro ketika ditemui di DPR, Selasa (23/5/2023) lalu.
Dia mengatakan, pihaknya diminta untuk meningkatkan fungsi pengawasan sehingga BBM tersebut tepat sasaran.
Dalam kesempatan itu, Tri Putro juga menepis belum rampungnya revisi Perpres 191 terkait dengan tahun politik. Dia mengatakan, revisi Perpres dilakukan karena jenis pengguna Pertalite sebagai jenis BBM khusus penugasan (JBKP) belum diatur.
"Nggak ada kaitannya, usulan revisi yang diajukan di Perpres 191 itu dalam hal, ada beberapa hal di jenis pengguna yang belum diatur yaitu JBKP, Pertalite. Itu kan perlu juga dilakukan, tapi di dalamnya jenis pengguna kan baru diusulkan," pungkasnya.
PT Pertamina Patra Niaga memang telah memulai uji coba pembelian BBM Pertalite dengan syarat menunjukkan QR Code MyPertamina. Uji coba ini dijalankan di beberapa wilayah, sebagai tahap awal.
QR Code MyPertamina tersebut adalah salah satu syarat untuk pembelian BBM Pertalite setelah konsumen melakukan pendaftaran. Namun, bagi yang belum memiliki QR Code masih tetap bisa mengisi Pertalite dan akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan pihaknya masih menjalankan uji coba secara terbatas di beberapa kota dan kabupaten. Ada tiga provinsi yang menjalankan uji coba ini, yakni Provinsi Aceh, Bengkulu, dan Bangka Belitung serta tambahan satu daerah di Papua, yakni Timika. (NIA)