ECONOMICS

Revisi UU ASN, Korpri Usulkan Pejabat Eselon I dan II di Daerah Jadi PNS Pusat

Dita Angga Rusiana 30/06/2021 08:46 WIB

Birokrasi pemerintahan akan kuat jika para ASN mampu menjaga netralitas dan menghindarkan diri dari intervensi politik.

Birokrasi pemerintahan akan kuat jika para ASN mampu menjaga netralitas dan menghindarkan diri dari intervensi politik. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional  Zudan Arif Fakrulloh mengatakan dirinya telah dimintai pendapat oleh DPR terkait revisi Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia mengatakan bahwa birokrasi pemerintahan akan kuat jika para ASN mampu menjaga netralitas dan menghindarkan diri dari intervensi politik.

"ASN yang netral menjamin birokrasi yang kuat, serta mendukung iklim demokrasi yang sehat," katanya dikutip dari siaran persnya, Rabu (30/6/2021).

Maka dari itu dia mengatakan bahwa revisi UU ASN harus diarahkan untuk membangun ekosistem birokrasi yang sehat.  Salah satunya adalah bagaimana agar para PNS tidak selalu menjadi korban tsunami politik saat pilkada digelar.

"Kami jajaran ASN itu ingin profesional, tapi ekosistem di luar setiap kali ada Pilkada seperti ada tsunami politik. Eselon II di daerah dan termasuk eselon I di provinsi merasa khawatir betul, dia tidak bisa bekerja profesional, netral juga menderita batin. Apalagi  yang dianggap tidak berkeringat," ungkapnya.

Zudan mengatakan bahwa hal tersebut harus mendapat perhatian dalam revisi UU ASN. Dia pun mengusulkan agar dalam revisi UU ASN memberikan kewenangan pengangkatan pejabat eselon I dan II di daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Dengan demikian, pejabat eselon I dan II di daerah itu menjadi aset nasional. Dalam hal ini diangkat, dipindahkan dan diberhentikan oleh pemerintah pusat.

"Mereka betul-betul menjadi pejabat yang profesional dan bersikap netral dalam Pilkada. Jika ada Pilkada maka sekda dan kepala dinas tenang saja, karena gubernur, bupati dan walikota tidak bisa memberhentikan, harus pemerintah pusat," kata Zudan.

Bukan itu saja, Zudan mengatakan bahwa jika ada pejabat yang bagus bisa naik ke provinsi. Bahkan jika berprestasi bagus bisa naik ke nasional.

"Jadi wawasan pusat dan daerah itu bisa terwujud. Itulah arah politik hukum dalam UU ASN. Kalau ada revisi perlu ke arah perlindungan sistem karier ASN," pungkasnya. (TIA)

SHARE