ECONOMICS

RI akan Impor 10 KRL Bekas, BPKP: Belum Terima Surat Permintaan Audit dari Luhut

Suparjo Ramalan 08/03/2023 14:38 WIB

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga saat ini belum menerima surat permintaan audit terkait rencana impor 10 Kereta Rel Listrik (KRL).

RI akan Impor 10 KRL Bekas, BPKP: Belum Terima Surat Permintaan Audit dari Luhut. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga saat ini belum menerima surat permintaan audit terkait rencana impor 10 Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line bekas asal Jepang

Adapun audit tersebut terkait dengan berapa kebutuhan dan harga kereta. Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, mengaku belum ada surat permintaan audit yang dilayangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. 

"BPKP sampai saat ini belum menerima surat permintaan untuk melakukan audit tersebut," ungkap Ateh saat dikonfirmasi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (8/3/2023). 

Pro dan kontra mewarnai rencana impor 10 Kereta Rel Listrik bekas asal Jepang. Wacana ini masih bergulir dan belum mencapai keputusan final.

Keputusan tersebut baru akan terlaksana setelah adanya audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang ditargetkan selesai dalam 10 hari ke depan. 

Luhut sebelumnya menyatakan, BPKP akan diberangkatkan ke Jepang untuk mengaudit harga KRL bekas dan produsen kereta di negara Sakura tersebut.

"BPKP yang akan kesana, sepuluh hari dia (BPKP) harus beri laporan ke kami. Ke Jepang ya segera saja, kalau bisa lusa atau minggu ini," ucap Luhut.

Kementerian BUMN sebagai pemegang saham PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menilai impor perlu dilakukan dengan pertimbangan kebutuhan kereta yang mendesak saat ini. 

Di sisi lain, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai salah satu pihak yang dapat memberikan izin impor memandang produksi kereta di dalam negeri masih bisa memenuhi kebutuhan KRL Commuter Line untuk KCI.

(SLF)

SHARE