RI Kena Gugat Uni Eropa Karena Larang Ekspor Bijih Nikel, Ini Strategi Luhut
Uni Eropa telah melayangkan gugatan terhadap Indonesia karena melarang ekspor bijih ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
IDXChannel - Uni Eropa telah melayangkan gugatan terhadap Indonesia karena melarang ekspor bijih ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sidang pertama secara virtual pun segera digelar dalam waktu dekat, namun pemerintah sudah menyiapkan strategi untuk melawannya.
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko marves), Septian Hario Seto, mengatakan perwakilan Indonesia akan melakukan sanggahan atas sengketa pelarangan ekspor bijih besi tersebut.
“Indonesia telah menyiapkan sanggahan atas gugatan yang disampaikan oleh UE dengan menyampaikan mengapa kebijakan tersebut dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan WTO serta sejalan dengan alasan dibentuknya WTO di tahun 1995,” kata Septian dalam keterangan resmi, Kamis (18/11/2021)
Dalam gugatannya, UE berpendapat Indonesia telah melanggar komitmen anggota WTO untuk memberikan akses seluasnya bagi perdagangan internasional, termasuk di antaranya produk nikel mentah yang secara nyata melanggar Pasal XI:1 dari GATT 1994.
“Dalam rangkaian sidang yang dilaksanakan pada bulan November 2021, panel melakukan pendalaman atas dokumen gugatan UE dan dokumen pembelaan yang dilakukan oleh Indonesia,” paparnya.
Rangkaian sidang ini diawali dengan penyampaian pandangan awal dan ditutup oleh pandangan penutup yang dilakukan oleh pihak-pihak dalam sengketa ini.
“Nikel adalah material masa depan, Indonesia merasa perlu untuk menjaga kesinambungan untuk masa depan Indonesia. Untuk itulah, Indonesia menyiapkan pembelaan melawan EU," pungkas Seto. (TYO)