ECONOMICS

Ringankan Beban Masyarakat, Gubernur Riau Hapus Tujuh Denda Pajak Kendaraan

Banda Haruddin/Kontri 11/01/2023 04:00 WIB

Secara keseluruhan ada tujuh denda pajak daerah Riau khususnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dihapuskan pada 2023.

Ringankan Beban Masyarakat, Gubernur Riau Hapus Tujuh Denda Pajak Kendaraan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) memberikan pengampunan denda pajak kendaraan. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada bulan depan.

Adapun pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini diberlakukan melalui Pergub (peraturan gubernur) Riau."Mari manfaatkan penghapusan denda," kata Gubernur Riau,Syamsuar Selasa (10/1/2023).

Syamsuar menjelaskan dirinya tidak hanya menghapus denda pajak kendaraan saja. Secara keseluruhan ada tujuh denda pajak daerah Riau khususnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dihapuskan pada 2023.

"Ada penghapusan denda sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan," kata Syamsuar.

Secara rinci, Pergub tersebut juga mengatur bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua ( BBNKB II ).

"Lalu bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang, bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun, hanya bayar pokok pajak 3 tahun)," tukasnya.

Selanjutnya adalah diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor 3 tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk khusus kendaraan bukan baru dengan tahun pembuatan 2021 ke bawah.

"Bebas pajak progressive. Pengurangan denda sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja.  Saya mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak khususnya kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada tahun 2022 lalu. Sehingga target pendapatan  Pemprov Riau sektor pajak terjadi kenaikan dan pelampauan target," imbuhnya.

Pemerintah Provinsi Riau bersama tim pembina Samsat Provinsi Riau, lanjutnya, berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan pasal denda pajak.

“Ini sekaligus  guna  meringankan beban masyarakat dengan  mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Gubernur Riau, tentang penghapusan denda pajak. Mari segera manfaatkan tujuh keringanan itu," ujar mantan Bupati Siak tersebut.

(FRI)

SHARE