ECONOMICS

Riset OCBC-Nielsen: 80 Persen UMKM Belum Terdaftar sebagai Badan Usaha

Anggie Ariesta 18/08/2024 10:23 WIB

80 persen UMKM di Indonesia belum terdaftar sebagai badan usaha.

Riset OCBC-Nielsen: 80 Persen UMKM Belum Terdaftar sebagai Badan Usaha. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) bekerja sama dengan NielsenIQ (NIQ) Indonesia mengungkapkan hasil riset OCBC Business Fitness Index (BFI) yang menunjukkan bahwa 80 persen UMKM di Indonesia belum terdaftar sebagai badan usaha. Sementara itu, hanya 3 persen dari UMKM yang telah terdaftar sebagai PT Perorangan.

Director Consumer Insights di NIQ Indonesia Inggit Primadevi menyebutkan bahwa dari UMKM yang sudah menjadi PT Perorangan, sebagian besar adalah Usaha Kecil, sementara Usaha Mikro masih terdaftar dengan angka yang sangat rendah.

"Hasil ini menunjukkan bahwa masih perlu peningkatan agar UMKM bisa semakin naik level," kata Inggit dalam peluncuran OCBC Business Fitness Index, di Jakarta, Sabtu (17/8/2024).

Riset ini juga mengungkap bahwa UMKM di Indonesia telah memiliki skor pemahaman sistem manajemen finansial yang baik yaitu 60, artinya UMKM sudah lebih baik dalam pencatatan dan pengelolaan uang, sudah melakukan pencatatan dan peninjauan laba rugi usaha secara berkala, dan sudah baik dalam menjaga kebutuhan modal.

Namun, meskipun mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, baru 46 persen UMKM sudah sepenuhnya memisahkan keuangan bisnis dan personal, sehingga dapat mempengaruhi arus kas dan juga keberlanjutan usahanya.

Selain itu, riset juga menunjukkan bahwa UMKM yang sudah menjadi badan usaha cenderung lebih baik dalam memahami sistem manajemen finansial dan perencanaan menghadapi risiko bisnis. 

Hal ini membuat skor finansial mereka jauh lebih sehat yaitu 60,2, dibandingkan mereka yang belum memiliki entitas yang memiliki skor 47,4.

Pemerintah sendiri sudah mempermudah usaha mikro dan kecil untuk mendirikan badan usaha berupa PT Perorangan. 

Hal ini telah diresmikan dalam ketentuan UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020, tentang pendirian badan usaha Peseroan Terbatas (PT) dapat dilakukan oleh satu orang sebagai pemegang saham sekaligus direktur.

SME Proposition Division Head OCBC Sari Kartika mengatakan, memisahkan penghasilan bisnis dan pribadi merupakan langkah awal yang sangat tepat untuk UMKM dapat segera naik level, terlebih dengan menggunakan identitas badan usaha.

"Namun, memang banyak pelaku usaha yang mengalami tantangan dalam membuat rekening bisnis, kebanyakan terkait dengan waktu proses dan dokumentasi dalam pengajuan pembukaannya," ungkap Sari.

Untuk menjawab tantangan ini, lanjut Sari, OCBC menghadirkan inovasi solusi yang mempermudah pebisnis untuk mengajukan pembukaan rekening giro bisnis badan usaha secara sepenuhnya digital, yang bisa dilakukan hanya dalam hitungan menit.

"Inovasi ini dapat digunakan oleh UMKM khususnya badan usaha untuk membuat rekening khusus bisnis mereka dengan lebih mudah dan cepat, hanya lewat gadget tanpa harus datang ke bank. OCBC adalah bank pertama di Indonesia yang menghadirkan inovasi ini," jelas Sari.

Dengan rekening bisnis yang terpisah, pencatatan keuangan usaha bisa semakin rapi dan terdokumentasi dengan baik. 

Berita baiknya, UMKM di Indonesia semakin sadar akan pencatatan keuangan yang rapi, terbukti dari 77 persen pelaku UMKM yang sudah melakukan pencatatan keuangan atau pembukuan. 

Namun, sebanyak 77 persen dari mereka yang melakukan pencatatan keuangan, masih melakukannya secara manual.

Lebih lanjut mengenai hasil riset OCBC Business Fitness Index 2024, UMKM di Indonesia sudah semakin baik dalam hal mengatur keuangan, dapat dilihat dari kenaikan skor dalam menjaga cadangan kas, yang dapat dipengaruhi oleh pemasukan yang lebih besar dibanding pengeluaran.

Oleh karena itu, secara umum, tahun ini skor kesehatan finansial UMKM sudah naik menjadi 48 dibandingkan tahun sebelumnya di angka 43,8. Namun, meskipun mengalami kenaikan, skor ini masih berada dalam kategori ‘waspada’ dan masih jauh dari skor ideal di angka 75.

UMKM juga sudah mulai memanfaatkan digitalisasi dalam usaha marketing mereka. Sebanyak 81 persen UMKM sudah memiliki akun media sosial, namun baru 35 persen yang paham dan memaksimalkan fitur-fiturnya.

Dari segi intensitas penggunaan, 46 persen dari UMKM yang memiliki akun media sosial tersebut belum cukup aktif menggunakannya. 

Pemanfaatan e-commerce/online platform juga masih belum optimal, di mana baru 17 persen UMKM yang menggunakan platform ini. 

Artinya, UMKM harus lebih giat lagi dalam mengeksplorasi platform-platform digital yang dapat menghubungkan mereka dengan pelanggan dan berpotensi memperluas cakupan bisnis.

(Selfie Miftahul Jannah)

SHARE