ECONOMICS

Rombak Aturan Insentif Mobil Listrik, Pemerintah Bakal Atur Ulang Ketentuan TKDN

Atikah Umiyani/MPI 01/08/2023 03:00 WIB

Pemerintah akan meninjau kembali kebijakan insentif mobil listrik. Salah satunya soal aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). 

Rombak Aturan Insentif Mobil Listrik, Pemerintah Bakal Atur Ulang Ketentuan TKDN. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Pemerintah akan meninjau kembali kebijakan insentif mobil listrik. Salah satunya soal aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). 

"TKDN akan ditinjau, begitu juga dengan completely build up (CBU) juga akan ditinjau. Jadi, nanti yang dilihat bukan jumlah investasi berapa besarnya tapi jumlah produksi yang dihasilkan, itu perbedaanya," ujar Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko di Istana Presiden, Senin (31/7/2023).

Dijelaskan Moeldoko, penyesuaian kembali soal kebijakan mobil listrik seperti TKDN salah satunya untuk menggaet investor baru.

"Iya (untuk menggaet investor baru), yang tadinya dibatasi tuh jumlah TKDN-nya, nah sekarang disesuaikan. Intinya Perpress 55 itu akan dievaluasi," terang dia.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan Presiden Joko Widodo pada prinsipnya telah menyetujui kebijakan fiskal untuk mobil listrik yang lebih kompetitif dari negara lainnya.

"Tapi tadi Pak Presiden sudah menyetujui jadi semua kebijakan fiskal kita harus kompetitif dibandingkan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara lain kompetitor kita, dengan konteks mobil listrik," jelas Agus.

Untuk percepatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ini, Agus membenarkan bahwa pemerintah akan merelaksasi Perpres No 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. 

"Adapun relaksasi akan dilakukan berkaitan dengan pengaturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Di mana semula TKDN dalam Pepres No 55 tahun 2019 diatur bahwa pada tahun 2024 TKDN untuk mobil listrik diwajibkan 40%," jelasnya.

Agus menambahkan, nantinya Pemerintah bakal merelaksasi menjadi 2026 untuk kewajiban TKDN 40% mobil listrik. Meksi diperpanjang menjadi 2026 target capaian, Agus meyakini realisasi bisa lebih cepat selama industri yang menyuplai baterai untuk mobil listrik di Indonesia sudah siap. 

"Nah itu kita relaksasi jadi 40% itu ada pada 2026. (Tapi) capaian TKDN 40% ini belum tentu di 2026, bisa lebih cepat karena tergantung dari kesiapan industri kita mensuplai baterai, karena baterai itu komponen terbesar kendaraan listrik, sekitar 40% - 50% komponen di baterai. Jadi bisa lebih cepat," imbuhnya.

Sementara itu soal target 60% TKDN tak berubah dari rencana sebelumnya. Hal tersebut guna mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

"Perpres akan kita revisi, di mana tahun sekarang 2024 itu 40%, nanti kita relaksasi jadi 2026. Setelah 2026 baru kita kejar ke 60%, nggak ada perubahan," pungkas Agus. (NIA)

SHARE