ECONOMICS

Ruas Tol Indrapura Seksi Lima Puluh-Kisaran Beroperasi Gratis Hari Ini

Iqbal Dwi Purnama 15/05/2024 11:11 WIB

Hutama Karya akan mengoperasikan jalan tol Indrapura - Kisaran Seksi Lima Puluh - Kisaran tanpa tarif alias gratis mulai hari ini, 15 Mei 2024.

Ruas Tol Indrapura Seksi Lima Puluh-Kisaran Beroperasi Gratis Hari Ini. (Foto: Dok. Hutama Karya)

IDXChannel - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan mengoperasikan jalan tol Indrapura - Kisaran Seksi Lima Puluh - Kisaran tanpa tarif alias gratis mulai hari ini, 15 Mei 2024.

Hal ini menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 913/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Indrapura – Kisaran Seksi Lima Puluh - Kisaran.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan pengoperasian Seksi Lima Puluh – Kisaran ini tanpa tarif atau belum berbayar, namun pengguna jalan tol tetap harus menyiapkan Kartu Uang Elektronik (UE) untuk tapping di gerbang tol.

Sebab, jalan tol ini merupakan sambungan dari Tol Indrapura - Kisaran Seksi I (Indrapura - Lima Puluh) yang sebelumnya sudah beroperasi sejak tanggal 10 November 2023 dan telah ditetapkan tarif.

"Sebelum melintas, kami menghimbau pengguna jalan untuk memastikan fisik kartu UE dalam kondisi baik dan chip-nya masih berfungsi serta kecukupan saldonya," ujar Adjib dalam keterangan resminya, Selasa (14/5/2024).

Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. 

Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Indrapura - Kisaran di +62 821-6387-0001. 

Adapun fasilitas jalan tol ini sudah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang sebelumnya telah diuji melalui agenda Uji Laik Fungsi (ULF) pada tanggal 29 Februari hingga 1 Maret 2024 dan telah mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) pada tanggal 28 Maret 2024.

(FRI)

SHARE