ECONOMICS

Rubicon Mario Dandy Masuk Sabana Gunung Bromo, Sandiaga Bilang Begini

Fiki Ariyanti 28/02/2023 09:00 WIB

Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak yang melakukan kasus penganiayaan ternyata pernah pamer Rubicon di kawasan Sabana Gunung Bromo.

Rubicon Mario Dandy Masuk Sabana Gunung Bromo, Sandiaga Bilang Begini. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka kasus penganiayaan anak petinggi GP Anshor kembali membuat heboh publik.

Foto Mario Dandy pamer mobil mewah Jeep Rubicon di kawasan Sabana padang rumput Gunung Bromo, Jawa Timur. Padahal, mobil pribadi dilarang masuk ke kawasan gunung ini. 

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno mengatakan, kawasan Bromo Tengger Semeru merupakan kawasan destinasi wisata prioritas dan yang diunggulkan di sana adalah pariwisata berbasis alam dan konservasi. 

"Saya ingin mengingatkan bahwa kita mematuhi peraturan. Jangan sampai merusak daya tarik wisata kita," tegas dia dalam akun Youtube Kemenparekraf, Selasa (28/2/2023). 

"Saya memang sudah berkali-kali dikirimkan gambar-gambar, baik itu mobil dan kendaraan motor yang melintasi kawasan yang sebetulnya harus tetap dijaga keaslian dan kelestariannya," dia menambahkan.

Oleh karena itu, Sandiaga mengaku bersama dengan Dinas Pariwisata Provinsi dan Kabupaten setempat akan terus memonitor untuk implementasi aturan dan memberi pembinaan kepada tur operator atau agen wisata yang memandu dan menyediakan paket-paket wisata ke Gunung Bromo. 

"Kita kan menjual kelestarian dan keindahan alamnya. Kalau kita rusak, itu tidak akan lagi menjadi daya tarik bagi wisatawan," terangnya. 

Sebelumnya, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNTBS) selaku pengelola Wisata Gunung Bromo menegaskan, larangan membawa mobil pribadi masuk kawasan taman nasional berlaku pada Agustus 2022.

"Kebijakan itu mulai berlaku pada pertengahan Agustus 2022. Jadi sejak pertengahan Agustus 2022 sudah tidak memberikan rekomendasi kendaraan pribadi masuk kawasan," ucap Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi dan Humas Balai Besar TNBTS Sarif Hidayat, kemarin (27/2).

Syarif mengaku, sebelumnya memang ada kelonggaran bagi kendaraan pribadi diberikan ruang untuk masuk kawasan nasional. Namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sejak pertengahan Agustus 2022.

"Sebelumnya kan memang untuk kendaraan pribadi dengan syarat dan ketentuan (pembatasan dan lain-lain) yang diberikan ruang untuk masuk kawasan (taman nasional). Itu juga sering disampaikan dalam rakor wisata," pungkas Syarif.

Seperti diberitakan, Mario Dandy Satrio sempat mengunggah foto dengan mobil Jeep Rubicon-nya berfoto di Sabana padang rumput Wisata Gunung Bromo. Tetapi foto itu dihapusnya, meski sempat diabadikan warganet lainnya.

Warganet pun mempertanyakannya mengingat ada aturan larangan membawa mobil pribadi masuk ke lautan pasir Bromo. 

Unggahan ini dipublikasikan lagi melalui akun Twitter @Askelfess ada Sabtu (25/2/2023) pukul 07.50 WIB. Pada cuitannya akun tersebut menanyakan mobil pribadi Dandy yang bisa masuk ke Sabana, yang menurut aturan tidak diperbolehkan.

"Fess Dari postingan-nya si Dandy lagi pamerin Rubicon yang gw bingungin adalah: Emang boleh ya bawa mobil pribadi ke lautan Pasir Bromo? Bukannya dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) nomor: SK.88/21/BT.1/2012 yang gw (cont)," kata akun Askrlfess.

"Googling itu sudah dijelaskan dengan tegas loh yang diizinkan masuk hanya penyedia jasa Jeep wisata Bromo loh, dan urusan dinas. Berati postingan IG ini sudah melanggar peraturan atau si Dandy ini lagi ada urusan Dinas ya?" imbuh akun itu.

(FAY)

SHARE