Rumah Rusak Ringan dan Sedang Akibat Gempa Dapat Ganti Rp50 Juta
Menteri PUPR memastikan rumah yang rusak akibat gempa Cianjur dapat Rp50 juta untuk rusak ringan dan sedang.
IDXChannel - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, Kementerian PUPR akan segera mengkategorikan kerusakan rumah korban gempa Cianjur. Apakah masuk kategori rusak ringan, sedang, atau rusak berat.
Menteri Basuki memastikan, rumah korban gempa yang mengalami kerusakan ringan dan sedang akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp50 juta, sedangkan untuk rusak berat akan dibangunkan rumah baru.
"Dirjen Perumahan saya kemarin ke sana untuk melihat ada 2.272 itu akan diverifikasi mana yang akan dibangun oleh PUPR. Kalau ringan dan sedang, akan diberi uang Rp50 juta, tetapi kalau yang runtuh (berat) akan dibangun baru oleh PU," ujar Basuki saat ditemui di JIExpo Kemayoran, Rabu (23/11/2022).
Menurutnya, untuk dampak yang membuat rumah hingga runtuh atau masuk ke dalam kategori rusak berat harus direlokasi dan dibangun baru dengan bangunan yang tahan gempa.
"Tetapi untuk rusak berat, runtuh, yang harus direlokasi, itu harus dibangun baru dengan standar dan keamanan tahan gempa dari PUPR. Itu yang diperintahkan Presiden," kata Basuki.
Dia menambahkan, pembangunan rumah tidak memakan waktu yang lama. Sebab pihaknya sudah mempersiapkan komponen konstruksi dan siap untuk segera dibangun, asalkan Pemerintah Daerah segera menyediakan lahan.
"Sekarang tinggal tergantung Pemda, karena Pemda harus menyiapkan tanahnya, nanti kita land clearing, nanti kita bangun. Kalau rumahnya kan cepat," sambungnya.
Adapun anggaran yang dipakai, untuk pemulihan infrastruktur yang rusak akibat gempa Cianjur bersumber dari APBN Kementerian PUPR.
"Kalau ada rumah yang runtuh, perkantoran, masjid, kantor kodim, jembatan, rumah sakit, itu tugas PU untuk memperbaiki," pungkas Basuki.
(FAY)