RUU PPRT akan Atur Pengupahan hingga Wajibkan Majikan Daftarkan Asuransi Pembantu
Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjan, Anwar Sanusi mengatakan saat ini Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
IDXChannel - Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjan, Anwar Sanusi mengatakan saat ini Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah rampung disusun. Angka terakhir RUU PPRT itu berjumlah 358 DIM.
Anwar Sanusi menjelaskan pada dasarnya kehadiran RUU tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap para pekerja rumah tangga yang memang selama ini tidak memiliki payung hukum.
Maka dari itu, dengan lahirnya RUU PPRT tersebut nantinya akan kewajiban para pemberi kerja alias majikan untuk memberikan para Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebuah asuransi, baik kesehatan maupun kecelakaan kerja.
"Yang paling penting adalah perlindungan sosial Ketenagakerjan, misalnya kita ikutkan asuransi kecelakaan kerja, asuransi kesehatan, paling minimal lah, mendaftarkan asuransi," ujar Anwar Sanusi saat dihubungi MNC Portal, Kamis (11/5/2023).
Lebih lanjut, Anwar Sanusi juga menjelaskan saat ini kondisi sosio-kultural di Indonesia saat ini masih banyak para pekerja rumah tangga yang ikut orang sana-sini. Hal itulah yang membuat pekerjaan para ART sulit untuk termonitor pemerintah, ditambah tidak adanya perlindungan hukum untuk para PRT.
Masalah pengupahan, Sekjen Kemnaker itu menjelaskan bahwa sistem pengupahan masih dengan mekanisme kesepakatan antara pemberi kerja dalam hal ini majikan atau agen penyalur, dengan para PRT. Sehingga belum mengikuti ketentuan upah minimum yang diatur pemerintah.
"Norma-norma kita sampaikan, tetapi tidak sampai seperti mengikuti UMP, itu tidak, karena memang kesepakatan antara pekerja," lanjutnya.
Namun demikian, yang paling penting dikatakan Anwar Sanusi adalah kehadiran RUU PPRT itu diharapkan bisa mengubah stigma untuk para pekerja rumah rumah tangga. Sehingga diharapkan bisa memiliki derajat yang lebih baik dari sebelumnya.
"Pekerja rumah tangga itukan yang memiliki peran luar biasa, bagi keberhasilan keluarga, makanya dari istilah pun, kita mendorong bahwa itu bukan asisten, bukan juga pembantu, maka mereka pekerja rumah tangga," pungkasnya.
(SLF)