ECONOMICS

Sah! Destry Damayanti Resmi Dilantik Sebagai Gubernur BI

Rohman Wibowo 02/09/2026 16:51 WIB

Mahkamah Agung (MA) resmi melantik Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2026-2031 pada Rabu (2/9/2026).

Sah! Destry Damayanti Resmi Dilantik Sebagai Gubernur BI. Foto: Bank Indonesia.

IDXChannel - Mahkamah Agung (MA) resmi melantik Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2026-2031 pada Rabu (2/9/2026). Destry Damayanti menggantikan Gubernur BI sebelumnya, Perry Warjiyo, yang mengundurkan diri pada 27 Juli 2026. 

Pelantikan tersebut digelar berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 92/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia yang ditetapkan pada 1 September 2026.

Ketua MA RI Sunarto, saat memimpin pengucapan sumpah jabatan, mengatakan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI. Selain itu, MA juga melantik 
Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior BI, dan Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur BI.

“Saudara Destry Damayanti telah diangkat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Saudara Aida S. Budiman diangkat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Saudara Solikin M. Juhro telah diangkat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia," ujar Sunarto dalam pelantikan tersebut, Rabu (2/9/2026).

“Apakah saudara-saudara bersedia mengucapkan sumpah jabatan menurut agama saudara?" tanya Sunarto.

Baik Destry Damayanti, Aida S. Budiman, maupun Solikin M. Juhro menyatakan bersedia.

Pengucapan sumpah jabatan dimulai dari Destry dan diikuti Aida dan Solikin, yang membaca teks sumpah secara lugas. Mereka menekankan soal komitmen dan integritas dalam menjabat institusi moneter tersebut.

Mereka berjanji akan bekerja tanpa melawan hukum, termasuk tidak berupaya memperkaya diri sendiri maupun menguntungkan pihak lain dengan menyalahgunakan kewenangan.

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya, untuk menjadi Gubernur Bank Indonesia Deputi Gubernur Senior, Bank Indonesia, Deputi Gubernur Bank Indonesia, langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapa pun juga."

Lalu ketiganya melanjutkan sumpah, bahwa dalam mengemban jabatan tersebut tidak akan menerima baik secara langsung maupun tidak langsung dari siapa pun sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apa pun.

"Saya bersumpah, bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban Gubernur Bank Indonesia/Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia/Deputi Gubernur Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa tanggung jawab,” ujar ketiganya. 

(NIA DEVIYANA)

SHARE