ECONOMICS

Sah, DPR Sepakati UU APBN 2026 dengan Belanja Negara Rp3.842,7 Triliun

Anggie Ariesta 23/09/2025 12:33 WIB

Pengesahan ini ditandai dengan ketukan palu oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, setelah seluruh anggota dewan secara kompak menyatakan persetujuannya.

Sah, DPR Sepakati UU APBN 2026 dengan Belanja Negara Rp3.842,7 Triliun. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-5

Pengesahan ini ditandai dengan ketukan palu oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, setelah seluruh anggota dewan secara kompak menyatakan persetujuannya.

Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, menyatakan RAPBN 2026 akan menjadi instrumen fiskal penting untuk menghadapi tantangan ke depan.

"APBN 2026 menjadi modal penting membalikkan keadaan memulai kebangkitan dan revitalisasi industri nasional," ujar Said, Selasa (23/9/2025).

Dalam APBN 2026, disepakati pendapatan negara sebesar Rp3.153,58 triliun dan belanja negara sebesar Rp3.842,73 triliun. 

Angka-angka ini menghasilkan defisit sebesar Rp689,15 triliun atau 2,68 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara itu, keseimbangan primer ditetapkan pada angka Rp89,71 triliun.

Said juga menambahkan bahwa APBN akan berfungsi sebagai penggerak bagi kebangkitan iklim usaha kecil dan menengah serta sektor-sektor strategis lainnya seperti logistik, transportasi, dan pariwisata.

Berikut Rincian Postur Anggaran 2026

Beberapa asumsi makro yang disepakati dalam APBN 2026 yaitu:

Selain itu, indeks kesejahteraan juga menjadi perhatian, dengan target sebagai berikut:

(NIA DEVIYANA)

SHARE