ECONOMICS

Sah, Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp10 Juta

Atikah Umiyani/MPI 10/11/2023 17:13 WIB

Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan subsidi untuk konversi motor listrik bertambah dari yang semula Rp7 juta hingga Rp10 juta.

Sah, Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp10 Juta (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan subsidi untuk konversi motor listrik bertambah dari yang semula Rp7 juta hingga Rp10 juta. 

"Rp10 juta yang diputusin untuk yang konversi. Mulai sekarang juga sudah jalan," jelasnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/11/2023). 

Arifin menambahkan, untuk yang pembelian motor baru subsidi tetap Rp7 juta. "Itukan (Rp 7 juta) motor baru, kalau sekarang kan motor baru sama motor bekas mesti lain dong," urainya.

Dalam kesempatan berbeda, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Investasi Rachmat Kaimuddin juga mengatakan bahwa pihaknya tengah mengupayakan insentif untuk kendaraan listrik akan naik tahun depan.

"Kita usahakan, kita lagi hitung. Belum diputuskan tapi itu sesuatu yang kita pertimbangkan," ujarnya.

Lebih lanjut, awalnya insentif motor listrik memang ditujukan kepada glongan tertentu, terutama kelas menengah ke bawah.

“Kemudian, dalam berjalannya waktu memang insentifnya itu kepada golongan-golongan tertentu yang penerima KUR, bansos, dan sebagainya. Itu berjalan dari Mei-September,” tutur Rachmat.

Namun, peminat motor listrik masih sedikit. Sehingga, pemerintah memutuskan insentif motor listrik diberikan untuk semua golongan.

“Kemudian itu dibuka buat semua orang, saat ini pick up-nya udah naik jauh lebih banyak. Cuman memang karena waktu, tahun ini baru sekitar 11 ribu-12 ribu,” jelas Rachmat.

(DES)

SHARE