ECONOMICS

Sah! UMK Kota Cirebon Naik Rp33.741, Ini Penjelasan Disnaker

Hasan hidayat 24/11/2021 15:25 WIB

Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon pada tahun 2022 naik sebesar 1,49 persen atau sebesar Rp. 33.741,78 dari UMK tahun 2021 sebesar Rp. 2.271.201,73,-.

Sah! UMK Kota Cirebon Naik Rp33.741, Ini Penjelasan Disnaker (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon dan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) menggelar rapat soal enetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 

Berdasarkan hasil rapat Disnaker Kota Cirebon dan Depoko Cirebon, besaran Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon pada tahun 2022 naik sebesar 1,49 persen atau sebesar Rp. 33.741,78 dari UMK tahun 2021 sebesar Rp. 2.271.201,73,-. 

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Eli Haryati mengatakan berdasarkan rapat pleno bersama Depeko Cirebon yang dihadiri oleh Serikat Pekerja, APINDO, Pakar, Akademisi dan juga dari Pemerintah Kota Cirebon telah sepakat UMK Cirebon tahun 2022 naik sebesar 1,49 persen dari UMK tahun 2021. 

"Tahun 2022 UMK Cirebon ada kenaikan sebesar 1,49 persen atau sebesar Rp. 33.741,78 dari UMK tahun 2021 sebesar Rp. 2.271.201,73," ujar Eli, Rabu (24/11/2021). 

Eli menjelaskan kenaikan UMK Cirebon tahun 2022 tersebut berdasarkan perhitungan yang dirumuskan berdasarkan inflasi tahun 2021. Perhitungan tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, karena sudah ditetapkan formulasi dan standar perhitungan UMK. 

Kenaikan UMK Kota Cirebon pada tahun 2022, kata Eli, paling tinggi dibandingkan kota/kabupaten di Jawa Barat lainnya. Setelah disepakati, tambah Eli, akan mengirim surat yang ditunjukan kepada Walikota Cirebon. 

"Untuk langkah selanjutnya, hasil UMK tahun 2022 yang telah disepakati ini akan dikirimkan kepada Wali Kota Cirebon, serta disetujui Gubernur Jawa Barat," pungkasnya. 

Sementara itu, Wali Kota Cirebon, Drs. Nashrudin Azis telah menerima dan menandatangani surat kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2022. Menurut laporan dari Disnaker Kota Cirebon, penetapan tersebut telah melalui proses yang benar. 

"Penetapan UMK Kota Cirebon tahun 2022 telah melalui proses yang benar. Dimana, proses yang benar itu proses yang sah, sehingga saya bisa langsung menandatanganinya," ujar Azis. 

Azis menegaskan, proses penetapan UMK Kota Cirebon tahun 2022 sudah sah dan benar, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari Pemerintah Pusat dan Provinsi sebagi acuan. 

"Terhadap persoalan pekerja yang tidak puas, ini bisa kami maklumi dan ini juga menjadi perhatian saya selaku kepala daerah. Disisi lain kami harus melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dan haru kami laksanakan ketentuan itu," ungkapnya. 

Berbicara kekurangan, tentu sangat kurang, namun pihaknya akan memikirkan bagaimana caranya agar ada sektor-sektor pendapatan lain yang bisa menambah jumlah yang diterima dalam bentuk lainnya. 

Selain itu, menanggapi keinginan para pekerja yang ingin kenaikan 10 persen, kata Azis, bukan semata-mata keinginan yang membabi-buta. Tapi hal tersebut berdasarkan kenyataan di lapangan seperti apa. 

"Tapi ingat, bahwa ini ada hubungan lain yaitu pengusaha. Pengusaha harus bisa melaksanakan apa yang menjadi kewajiban pengusaha, jangan sampai pemerintah menetapkan sesuatu, tetapi kenaikan yang tidak bisa dilaksanakan oleh pengusaha tersebut," tandasnya. 

(SANDY)

SHARE