Salah Satu BUMN Bakal Ditugaskan Kelola Logam Tanah Jarang
Bahlil belum menyebut secara rinci perusahaan BUMN mana nantinya yang akan ditugaskan untuk mengelola sumber daya strategis tersebut.
IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan ditunjuk oleh Badan Investasi Mineral untuk mengelola logam tanah jarang di Indonesia.
Meski demikian, Bahlil belum menyebut secara rinci perusahaan BUMN mana nantinya yang akan ditugaskan untuk mengelola sumber daya strategis tersebut.
"Nanti di bawah itu (Badan Investasi Mineral) ada perusahaan milik negara yang akan diberikan tugas untuk mengelola mineral strategis seperti logam tanah jarang," ujarnya di Istana Negara Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Bahlil menjelaskan, salah tujuan Presiden Prabowo membentuk badan baru itu dalam rangka mengoptimalkan potensi sumber daya mineral strategis di Tanah Air, salah satunya adalah logam tanah jarang. Diketahui, Indonesia memiliki cadangan komoditas mineral tersebut dengan jumlah yang tidak sedikit, namun belum dikelola.
"Badan investasi mineral yang kemarin bapak presiden bentuk adalah bagian dari konsentrasi pemerintah dalam rangka, menerjemahkan sumber daya alam kita khususnya di tanah jarang," kata Bahlil.
Dia menjelaskan, nantinya badan baru itu akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan di bawah Kementerian ESDM. Namun, Kementerian ESDM yang akan memberikan basis data tambang-tambang potensial yang memiliki kandungan tanah jarang.
"Engga di bawah ESDM, dia akan sudah langsung di bawah (Presiden), kepalanya kan langsung Mendiktisaintek (Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi). Tapi tambangnya nanti kita ESDM yang akan menyerahkan ketika tambang-tambang mana saja yang dibutuhkan oleh negara," kata Bahlil.
Dia menambahkan pembentukan badan baru ini juga amanat dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, bahwa kekayaan negara dikuasai oleh negara untuk kemakmuran masyarakat Indonesia.
"Karena itu presiden berpandangan bahwa harus membentuk suatu badan untuk bisa mengelola industrinya. Kembali kepada pasal 33, bahwa seluruh kekayaan yang ada pada kita dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat bangsa negara," katanya.
(kunthi fahmar sandy)