ECONOMICS

Sambut Perpres CPP, Bapanas: Negara Hadir Lindungi Ekosistem Pangan

Advenia Elisabeth/MPI 29/10/2022 23:59 WIB

Bapanas akan mengawal eksekusi dan implementasi Perpres ini secara komprehensif dan detail dari mulai penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok antar wilayah,

Sambut Perpres CPP, Bapanas: Negara Hadir Lindungi Ekosistem Pangan. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyambut baik Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). 

Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan peraturan ini merupakan landasan bagi penguatan tata kelola dan ekosistem pangan nasional. 

"Kami menyambut baik peraturan ini. Perpres CPP ini wujud hadirnya negara melindungi ekosistem pangan dari hulu hingga hilir, dengan memberi kepastian harga di tingkat produsen (petani, peternak, dan nelayan) supaya tetap berproduksi dan kepastian harga di tingkat konsumen," ujar Arief dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (29/10/2022).

Ia menegaskan Bapanas akan mengawal eksekusi dan implementasi Perpres ini secara komprehensif dan detail dari mulai penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok antar wilayah, dan pelepasan stok.

Arief menilai, dengan memiliki cadangan pangan yang kuat, pemerintah bisa melakukan intervensi untuk mengatasi kekurangan pangan dan gejolak harga serta antisipasi kondisi unpredictable. 

"Contohnya, untuk menanggulangi kebutuhan pangan apabila terjadi bencana alam, bencana sosial, dan kedaruratan lainnya, serta bantuan pangan luar negeri,” sebutnya. 

Arief menjelaskan, Perpres penyelenggaraan CPP ini mengatur pengelolaan 11 pangan pokok tertentu yang meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan. 

Penyelenggaraan CPP tersebut dilakukan secara bertahap, di mana pada tahap awal akan difokuskan pada komoditas beras, jagung, dan kedelai.

Sembilan dari sebelas komoditas yang ditetapkan sebagai CPP merupakan komoditas strategis yang saat ini telah dikelola oleh NFA sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2021. Ada penambahan dua komoditas strategis, yaitu minyak goreng dan ikan. 

"Selain sebelas komoditas tersebut Presiden juga dapat menetapkan jenis Pangan Pokok Tertentu lainnya sebagai CPP,” ujarnya.

Arief mengatakan berdasarkan peraturan tersebut, Bapanas berperan sebagai penyelenggara CPP dengan menetapkan jumlah setiap komoditas berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga dengan mempertimbangkan produksi nasional, kondisi kedaruratan dan rawan pangan, kondisi fluktuasi harga, perjanjian kerja sama bantuan pangan internasional, dan angka kecukupan gizi yang dianjurkan.

“Penetapan jumlah CPP dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Selain itu, NFA juga berperan menetapkan standar mutu masing-masing komoditas tersebut, target sasaran penyaluran, dan target pengadaan CPP," pungkasnya. (NIA)

SHARE