Sampai 10 Desember, Penerimaan Pajak di Sumut-I Capai Rp16,33 Triliun
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I hingga 10 Desember 2021 mencatat penerimaan pajak telah mencapai Rp 16,33 triliun.
IDXChannel - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I hingga 10 Desember 2021 mencatat penerimaan pajak telah mencapai Rp 16,33 triliun. Jumlah itu mencapai sekitar 84,39% dari target sebesar Rp19,35 triliun.
Capaian itu salah satunya didorong kinerja seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Sumut I, khususnya enam KPP yang mampu melampaui target yang dibuat.
"Ada enam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Sumatera I yang melampaui target penerimaan pajak. Yakni KPP Pratama Binjai, KPP Pratama Medan Barat, KPP Pratama Medan Belawan, KPP Pratama Medan Polonia, KPP Pratama Lubuk Pakam dan KPP Pratama Medan Petisah," kata Kepala Kanwil DJP Sumut I, Eddi Wahyudi, Senin (13/12/2021).
Sedangkan untuk jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
(SPT Tahunan PPh) hingga, 10 Desember 2021, target jumlah SPT 2020 yang dilaporkan dalam tahun 2021 untuk Kanwil DJP Sumut I adalah sebanyak 379.693 SPT.
"Pelaporan SPT tahun pajak 2020 telah mencapai 94.78% dari target tersebut, atau sebanyak 359.873 wajib pajak," terangnya.
Terhadap WP Orang Pribadi maupun Badan, yang belum melaporkan SPT Tahunannya, kata Eddy, akan terus dilakukan imbauan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh, meski telah
melewati batas waktu pelaporan.
"Saya mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik, serta mendukung pencapaian
target penerimaan pajak dan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan. Kita optimis dapat mengukir prestasi, dengan meraih target
penerimaan pajak tahun 2021," tukasnya.
Sementara itu secara nasional hingga 30 November 2021 telah mencapai Rp1.082,56 triliun. Jumlah itu mencapai 88,04 persen dari target perolehan pajak 2021 yang mencapai Rp1.229,58 triliun. (TYO)