ECONOMICS

Sandiaga Uno Tegaskan PPKM Level 3 Tidak Larang Operasional Usaha

Advenia Elisabeth/MPI 23/11/2021 09:53 WIB

Kebijakan PPKM Level 3 saat Nataru tidak untuk melarang operasional dan aktivitas usaha khususnya pariwisata. 

Sandiaga Uno Tegaskan PPKM Level 3 Tidak Larang Operasional Usaha (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menegaskan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (nataru) 2021-2022, tidak untuk melarang operasional dan aktivitas usaha khususnya pariwisata. 

"Yang perlu di ingat, kebijakan penerapan PPKM lavel 3 ini bukan melarang, akan tetapi membatasi operasional dan aktivitas usaha atau destinasi wisata baik dari aspek waktu operasional, kapasitas pengunjung dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada saat perayaan natal dan tahun baru 2021-2022," terang Sandiaga di Jakarta, Selasa (23/11/2021). 

Ia menuturkan, kebijakan penerapan PPKM Level 3 secara serempak diseluruh daerah ini hanya bersifat sementara sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus dan potensi akan terjadinya gelombang ketiga Covid-19.  

"Kita tidak ingin mengulang masalah yang sama dimana libur nasional dan libur hari besar agama selalu menjadi pemicu terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia," ujar Sandiaga.

Sebelumnya, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang kebijakan operasional sebagai instrumen regulasi penerapan PPKM. 

Sebagai tindak lanjut Inmendagri tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Wisata Pada Saat Perayaan Natal dan Tahun baru 2021 –2022, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menyusun draf surat edaran.

Nantinya, SE tersebut ditujukan kepada para Kepala Daerah yakni, Gubernur, Bupati dan Walikota serta para Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata untuk dapat mendukung sosialisasi, penerapan serta melakukan pengawasan dan pengendalian kebijakan aktivitas usaha dan destinasi wisata selama perayaan natal dan tahun baru 2021 -2022.

"Karena urusan kepariwisataan sesusungguhnya merupakan urusan otonom pemerintah daerah," imbuhnya. 

Lebih jelasnya, ia menyampaikan, beberapa entitas usaha yang beririsan dengan usaha pariwisata juga diatur oleh kementerian lainnya. Sementara dari sisi Kemenparekraf, memperkecil ruang lingkup pengaturan untuk usaha penyediaan makan minum (restoran dan sejenisnya), tempat wisata/taman rekreasi dan tempat hiburan lainnya termasuk bioskop. (RAMA)

SHARE