Saran Menkominfo Sebelum Masyarakat Pilih Ngutang Lewat Pinjol
Fintech pinjaman online (pinjol) saat ini menjamur di masyarakat. Pemerintah mencatat, ada 107 fintech yang legal dan sudah tercatat di OJK.
IDXChannel - Fintech pinjaman online (pinjol) saat ini menjamur di masyarakat. Pemerintah mencatat, ada 107 fintech yang legal dan sudah tercatat di OJK.
Namun, jerat pinjol ilegal sepertinya masih menemukan mangsanya hingga sekarang. Entah apa yang membuat masyarakat tergiur, karena sepertinya masih ada saja korbannya. Walau sudah diingatkan bahaya pinjaman online ilegal.
Meski pinjam uang di pinjol cukup riskan, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate tak melarang masyarakat untuk tetap melakukanya. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum pinjam uang di pinjol.
"Kalau meminjam duit untuk suatu kebutuhan yang produktif itu boleh. Tersedia instrumen dan lembaganya juga di Indonesia, baik lembaga perbankan maupun lembaga non perbankan termasuk fintech di dalamnya," kata Menteri Johnny.
Tapi, dia mengingatkan tak pernah bosan kepada masyarakat untuk mencari tahu sebanyak-banyaknya informasi terkait pinjol calon pemberi pinjaman. Jangan kemudian terjerat pinjol ilegal yang bahkan bisa berlaku kurang manusiawi saat menagih uang yang dipinjam.
"Kalau pakai yang ilegal, nanti terjerat hutang piutang yang berbunga tinggi, proses pengumpulan dananya (nagihnya) dilakukan dengan tata cara yang tidak manusiawi, bahkan bisa merugikan orang yang tidak berhubungan langsung," Menteri Johnny memperingati.
Bahkan, sambungnya, termasuk memanfaatkan phone book sms blast di phone book. "Ini melanggar hukum dan tindakan hukum harus ditindak sesuai aturan," tambahnya.
Kemudian, yang mesti diperhatikan juga adalah ketika Anda memutuskan untuk meminjam uang di pinjol legal pastinya, maka Anda punya kewajiban untuk membayarnya. "Ya, jika Anda memutuskan untuk meminjam sejumlah uang, maka mesti bayarnya. Itu kewajiban sebagai peminjam," tegas Menteri Johnny. (RAMA)