ECONOMICS

Sarinah Caplok 50 Persen Saham Hotel Sari Pacific, Ini Rencana Erick Thohir

Suparjo Ramalan 25/11/2022 20:35 WIB

Sari Pacific memang dikelola oleh PT Sariarthamas Hotel International, sebuah entitas usaha yang 50 persen sahamnya dimiliki oleh Sarinah.

Sarinah Caplok 50 Persen Saham Hotel Sari Pacific, Ini Rencana Erick Thohir (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian BUMN mencatat 50 persen saham Hotel Sari Pacific Jakarta resmi menjadi hak milik PT Sarinah (Persero). Pemegang saham pun akan mensinergikan kawasan gedung Sarinah dengan hotel bintang lima tersebut. 

Sari Pacific memang dikelola oleh PT Sariarthamas Hotel International, sebuah entitas usaha yang 50 persen sahamnya dimiliki oleh Sarinah.

"Mungkin para media nggak sadar (informasi) juga, kalau itu Sari Pasific baru dibuka lagi, itu 50 persen milik kita itu Sari Pasific, itu 50 persen miliknya Sarinah," ungkap Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko saat ditemui wartawan di kawasan TMII, Jumat (25/11/2022). 

Tiko meyakini integrasi antara Safinah dan Sari Pacific akan mempercantik wajah Jakarta dan menjadi kawasan publik baru. Terutama, kawasan bisnis di Jakarta Pusat. "Jadi ya, kita membantu mempercantik Jakarta dan membuat sentra-sentra  publik," ucap dia. 

Untuk diketahui, Kementerian BUMN telah menyelesaikan sengketa aset antara Sarinah dengan PT Parna Raya yang berlangsung sejak 2007. Kedua pihak akhirnya mengambil langkah damai.

Langkah damai akan membatalkan sengketa dan upaya hukum mengenai komposisi kepemilikan saham pihak pertama yakini Sarinah dan Pihak Kedua Parna Raya.

Menteri BUMN, Erick Thohir, mendukung penuh keputusan perdamaian kedua pihak. Menurutnya, langkah itu sangat membantu kemajuan Sarinah ke depannya. Bahkan, sebagai upaya membangun ekosistem yang sehat antara BUMN dengan swasta.

Kronologis permasalahan hukum kedua belah pihak, dijelaskan bahwa awalnya Sarinah masuk sebagai pemegang saham PT Sariarthamas Hotel Indonesia, dahulu bernama PT Sarinitokyu Hotel Corporation.

Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Joint Venture (JV) yang kemudian dituangkan dalam Basic Agreement pada 30 September 1970. Dan di 2007 lalu, Parna Raya turut bergabung sebagai pemegang saham SHI bersama Sarinah dengan cara mengambil alih saham yang semula dimiliki PT Konsultasi Pembangunan Semesta, Tokyo Corporation dan saham Sojitz Corporation.

Sarinah dan Parna Raya kemudian membuat perjanjian kerja sama yang dikenal dengan Perjanjian Sarinah-Parna pada 25 Juli 2007 silam. Kolaborasi itu berujung pada permasalahan.

Namun, saat ini kedua belah pihak saling menyetujui untuk mengakhiri secara damai sengketa-sengketa hukum tersebut. Berdasarkan perjanjian, kedua belah pihak sepakat untuk saling memiliki 3.750 saham atau setara dengan 50 persen.

Berdasarkan RUPS perusahaan, keduanya pihak juga menyepakati bahwa kewajiban inbreng pihak pertama berupa penyerahan tanah kepada perusahaan seluas 2.280 meter persegi (m2) akan dikesampingkan.

Selanjutnya, berdasarkan perjanjian keduanya, para pihak sepakat untuk memberikan hak pengelolaan dan pengoperasioan Hotel kepada Parna Jaya selama 15 tahun lamanya terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian.

(DES)

SHARE